Connect with us

Regional

Polisi Tutup Tambang Pasir Ilegal di Garut, 2 Orang Jadi Tersangka

Published

on

INFOKA.ID – Polisi menutup tambang pasir ilegal di wilayah Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dalam penutupan itu, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan penutupan galian pasir ilegal itu dilakukan oleh jajaran Mabes Polri, Polda Jabar, dan dibantu oleh jajaran Polres Garut.

“Penutupan dilakukan tim gabungan dari Bareskrim, Polda, dan Polres Garut,” katanya, Jumat (9/6/2023).

Ia mengatakan, tim yang turun ke lapangan juga berhasil mengamankan dua orang yang saat ini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus aktivitas tambang pasir ilegal.

Rio menegaskan kasus penambangan pasir ilegal itu sepenuhnya ditangani oleh jajaran Bareskrim Mabes Polri. Sedangkan Polres Garut hanya membantu mendampingi tim di lokasi penambangan pasir.

“Penanganannya langsung dilakukan oleh Bareskrim,” katanya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan alat berat excavator yang digunakan untuk aktivitas menambang pasir. Seluruh kendaraan sitaan itu saat ini telah berada di Mapolres Garut. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement