Connect with us

Regional

Polisi Tindaklanjuti Dugaan Pungutan Liar di Tiga Tempat Wisata Alam Sukabumi

Published

on

INFOKA.ID – Satreskrim Polres Sukabumi menindaklanjuti adanya dugaan pungutan liar atau pungli di tiga tempat wisata alam (TWA).

Ketiga tempat wisata itu adalah Sukawayana, Kecamatan Cikakak, TWA Katapang Condong dan TWA Istqomah, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.

“Aduan masyarakat langsung di tindaklanjut oleh reskrim bahwa ada pungli di taman wisata alam Sukawayana, tiga tempat TWA, pantai Sukawayana, TWA Katapang Condong, TWA pantai Istiqomah,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Senin (10/1/2022), melansir dari TribunJabar.id.

Dedy mengatakan polisi mendapatkan aduan penarikan karcis di TWA itu tidak sesuai dengan aturan Nomor 12 Tahun 2014 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Kementerian Kehutanan.

Dalam aturan, biaya karcis yang harus dibayar wisatawan ketika masuk TWA itu sebesar Rp 5.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 10 ribu untuk kendaraan roda empat.

“Namun di karcisnya ini tertera Rp 7.500 sampai Rp 15 ribu untuk hari libur, kami masih dalami bahwa apakah penarikan retribusi ini ada perintah dari atas atau hanya oknum,” katanya.

“Yang menarik ini adalah mitra kerja. Jadi bukan orang dari kehutanan (BKSDA) terus menyetorkan ke seseorang yang dari kehutanan. Nanti kami dalami lagi, ini masih lidik awal. Kalau memang nanti terbukti ada tindak pidana pungli dan ada tindak pidana, nanti kami naikin lidik ke sidik,” katanya.

Dedy mengatakan polisi masih melakukan pendalaman kasus tersebut. Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 890.500, satu bundel karcis perorangan dengan tarif Rp 7.500, satu bundel karcis KR2 dengan tarif Rp 7.500, dan satu bundel karcis KR4 dengan tarif Rp 15 ribu.

“Siapa tersangka nanti kami ekspos, masyarakat Sukabumi saat ini sudah susah. Ini ada penarikan retribusi yang harus kita tertibkan, jadi masyarakat jangan dibuat susah untuk retribusi enggak jelas seperti ini,” ucapnya.

Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila mengatakan masih melakukan penyelidikan terkait kesesuaian tiket tersebut.

“Kami akan sesesuaikan antara jumlah tiket yang beredar dengan jumlah aktivitas sehari-hari di pantai tersebut. Karena, pada dasarnya, di sini sesuai dengan tiket, di sinikan bahwa tiket karcis ini peruntukannya penerimaan negara bukan pajak, jadi kita melakukan tahapan-tahapan yang lebih ekstra teliti,” ujarnya.

Ia mengatakan, dugaan pungli itu terjadi sejak awal Desember 2021. “Kalau untuk aktivitas ini semenjak surutnya Covid-19 dimulai awal bulan Desember 2021,” katanya. (*)

Sumber: TribunJabar.id

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement