Connect with us

Regional

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Dalam Kasus Miras Oplosan yang Tewaskan 8 Orang di Karawang

Published

on

KARAWANG – Tiga orang berinisial Y (25), D (27) dan R (30) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus miras oplosan yang menewaskan 8 orang di Kabupaten Karawang.

“Tersangka sudah diamankan dan sudah kita tahan. Ketiganya berasal dari wilayah Sumatera dan baru membuka usahanya selama dua minggu, ” kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, Jumat (24/6/2022).

Dijelaskan Aldi, R bertugas sebagai peracik miras oplosan. Lalu untuk D dan Y sebagai supplier. Mereka menjual miras oplosan itu seharga Rp 25 ribu untuk ukuran dari 600 mililiter.

“Saat ini kita juga tengah memburu orang yang memodali mereka. Kebetulan berada di luar Karawang. Jadi sistemnya setiap hasil penjualan langsung dikirim melalui transfer kepada pemodal,” katanya.

Dari pengakuan para korban, kata Aldi, mereka yang meminum miras oplosan itu merasakan mual, muntah dan pusing.

Aldi menyebutkan dugaan korban meninggal karena miras oplosan di Karawang sebanyak delapan orang.

“Dugaan yang meninggal karena miras oplosan ini sebanyak delapan orang,” kata Aldi.

Aldi mengatakan, delapan orang yang meninggal tersebut berada tiga TKP berbeda yakni Kecamatan Klari, Kecamatan Karawang Timur dan Kecamatan Rawamerta.

“Ada yang di Klari, Karawang Timur (Palumbon, Palawad) dan Rawamerta,” katanya.

Untuk dugaan korban yang meninggal karena miras oplosan itu, kata Aldi, untuk di Kecamatan Klari berinisial WA (28). Kemudian di Kecamatan Karawang Timur yakni S (31), R (22) dan A (40). Lalu untuk di Rawamerta yakni R (24), D (18), T (17) dan K (18). (adv)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement