Connect with us

Regional

Polisi Tetapkan Pemilik Pabrik Miras Oplosan di Bekasi Sebagai Tersangka

Published

on

INFOKA.ID – Polres Metro Bekasi Kota menetapkan PSK alias Akong (44), pemilik pabrik miras oplosan yang beroperasi di Perumahan Dirgantara Permai, Jatisari, Jatiasih, Kota Bekasi sebagai tersangka.

Polisi menangkap Akong pada Sabtu (26/2/2022), pukul 00.15 WIB. Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga terkait adanya pabrik miras ilegal.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan, penangkapan Akong berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap tempat tinggal Akong yang selalu mengeluarkan aroma aneh.

“Pengungkapan kasus ini diawali informasi dari masyarakat di sebuah rumah, diduga memproduksi atau home industry membuat minuman keras jenis Ciu,” ujar Kombes Hengki pada Rabu (2/3).

Hengki menjelaskan tersangka sudah memulai usaha miras oplosan sejak September 2021, dan menghasilkan uang Rp 100 juta setiap bulannya. Pembuatan miras ilegal tersebut hanya dilakukan seorang diri oleh Akong.

“Iya (tersangka produksi) sejak bulan September tahun 2021. Sebagaimana kita ketahui setiap bulannya (tersangka) memiliki omset kurang lebih Rp80 hingga Rp100 juta,” jelasnya.

Polisi mengamankan barang bukti 5 dus miras beralkohol jenis ciu, 5 jeriken berisi ciu, gula pasir, beras, ragu, dan barang-barang lain untuk membuat miras di lokasi tersebut.

“Kami bisa mengamankan dari produksi minuman keras jenis ciu ini, yaitu beberapa barang bukti yang bisa kami amankan, yaitu sampel sepuluh dus, banyak sebenarnya tidak kami bawa semua ada di TKP di police line di sana,” lanjutnya

Pelaku diancam hukuman berlapis dengan 3 pasal, yakni Pasal 204 ayat 1 KHUPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun, Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat 1 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 6 bulan, Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat 1 UU RI No 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun.

Sebelumnya, warga Bekasi, Jawa Barat, menggerebek pabrik minuman keras (miras) oplosan. Pelaku ditangkap warga dan diserahkan ke polisi.

Pabrik miras rumahan itu berada di Jalan Dirgantara Raya RT 01 RW 06, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat. Rumah tersebut diketahui dikontrak sejak pertengahan tahun lalu.

Ketua RW 08 Agus Pratjoyo (56) mengatakan temuan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencium aroma aneh.

Setelah ditelusuri, warga menemukan sumber bau berasal dari salah satu rumah di Jalan Dirgantara Raya.

“Malam itulah (25/2), dari bau tidak sedap, kami ketua RT memasuki rumah tersebut (pabrik miras). Secara perlahan kita minta pengakuan Jujur, dia mengaku memproduksi ciu atau sejenis miras dan terbukti dari adanya bahan baku dan hasil sulingannya,” kata Agus kepada wartawan, Senin (28/2).

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement