Connect with us

Regional

Polisi Tetapkan Pelajar SMP Tersangka Tewaskan 2 Siswa di Cianjur

Published

on

INFOKA.ID – Polisi menetapkan RP (15), pelajar SMP di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat sebagai tersangka kasus kekerasan yang mengakibatkan dua orang siswa MTs meninggal dunia dengan luka parah di bagian kepala.

Kasat Reskrim Polres Cianjur Inspektur Polisi Satu Tono Listianto mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan polisi, dari enam orang yang diamankan, satu orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap enam orang siswa SMP, termasuk terduga pelaku, kami menetapkan RP sebagai tersangka karena menendang sepeda motor korban yang sedang melaju hingga terjungkal dan mengakibatkan korban meninggal,” katanya, Jumat (15/9/2023).

Sementara lima pelajar lainnya yang sempat diamankan dan turut diperiksa dipulangkan karena tidak terlibat dalam kejadian tersebut.

“Dipulangkan karena statusnya (pemeriksaan) sebagai saksi,” ujar dia.

Tono mengatakan, tersangka RP sengaja melakukan aksi tersebut secara spontan terhadap pelajar lain yang melintas mengendarai sepeda motor, tidak hanya terhadap korban.

“Memang pelaku ini suka berulah, tak hanya ke korban, tapi ke siapa saja (pelajar) yang lewat,” ujarnya.

Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Sebelumnya, Polres Cianjur menangkap terduga pelaku RP (15), siswa SMP swasta di Kecamatan Cijati, penyebab tewasnya dua orang pelajar MTs Cijati bernama Denis Pratama (14) dan Wisnu Pirmansyah (14) setelah sepeda motor yang mereka kendarai ditendang pelaku.

Kedua pelajar itu mengalami luka parah di bagian kepala akibat benturan keras ke aspal.

Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya pada Selasa (12/9/2023) setelah petugas mendapat laporan dari sejumlah saksi mata yang melihat kejadian itu. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement