Connect with us

Regional

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Perundungan Anak di Tasikmalaya

Published

on

INFOKA.ID – Polda Jabar dibantu Polres Tasikmalaya akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perundungan atau bullying bocah di Tasikmalaya. Ketiga tersangka ini masih berusia anak-anak.

Seperti diketahui akibat video yang tersebar, korban depresi dan akhirnya meninggal dunia.

“Jadi sudah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang anak yang ada dalam video itu,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Ibrahim Tompo, Selasa (26/7/2022).

Menurut Ibrahim, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan tim gabungan dari Polres Tasikmalaya dan PPA Polda Jabar yang juga melibatkan KPAID Tasikmalaya dan Bapas.

Dia memastikan penanganan kasus itu bakal sesuai dengan aturan peradilan anak.

“Kemudian mekanismenya (penanganan) menggunakan sesuai dengan sistem peradilan anak yang sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2012,” kata Ibrahim.

Ibrahim menambahkan ketiga orang anak tersebut diketahui melanggar sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Juncto Pasal 76 C UU nomor 35 tentang perlindungan anak.

“Tidak ditahan. Jadi mekanismenya diversi itulah yang dicari langkahnya yang tepat,” pungkas Ibrahim.

Seperti diketahui, korban bullying merupakan seorang bocah SD di Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

Ia mendapatkan perundungan oleh teman sebayanya hingga dipaksa menyetubuhi seekor kucing.

Mirisnya, saat ia menyetubuhi kucing, teman-temannya merekam dan dibagikan di media sosial. Korban pun depresi dan meninggal dunia. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement