Connect with us

Regional

Polisi Terus Dalami Kasus Perdagangan Orang di Karawang

Published

on

INFOKA.ID – Polres Karawang terus mendalami kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan MH (41), warga Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, tak menutup kemungkinan ada korban lain dalam kasus tersebut. Sebab pelaku MH sudah menjalankan aksinya sejak 2020 silam.

Ia mengatakan, korban DW (21), gadis asal Kecamatan Tirtajaya diyakini bukan satu-satunya korban dari sindikat perdagangan orang yang didalangi MH.

“Berapa banyak jumlah korbannya masih kami kembangkan, kami masih melakukan pemeriksaan,” jelas Arief, Sabtu (10/6/2023).

Arief menyebut tersangka MH merupakan bagian dari sindikat TPPO. Karena pelaku lainnya kini masih dalam buruan polisi.

“Ada beberapa DPO yang saat ini kita kejar,” katanya.

Arief mengatakan, polisi menjerat tersangka dengan sejumlah pasal. Di antaranya Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. 

Kemudian Pasal 19 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal kurungan tujuh tahun penjara.

Selain itu, Pasal 86 Huruf b UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement