Connect with us

Regional

Polisi Tembak Pelaku Begal Sadis di Indramayu

Published

on

INFOKAID – Satreskrim Polres Indramayu menembak tersangka pelaku begal motor di Desa/Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu. Akibat peluru bersarang di kakinya, tersangka AF terkapar tak berdaya.

Tindakan tegas dan terukur itu dilakukan petugas lantaran AF dikenal sebagai begal sadis. Dia tak segan-segan melukai korban dengan golok jika melawan saat dibegal.

Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Lutfi Olot Gigantara mengatakan, AF telah beberapa kali melakukan pembegalan dan menjadi target operasi kepolisian.

Anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu mendapat informasi pelaku berada di rumahnya di Desa/Kecamatan Kedokanbunder.

“Anggota kemudian melakukan penyelidikan di rumah pelaku. Benar saja, pelaku berada di rumahnya. Unit Resmob membagi tugas untuk menyergap pelaku. Namun saat akan ditangkap, AF melawan dan hendak melarikan diri,” kata Lutfi dilansir dari iNews.id, Rabu (1/12/2021).

Tak ingin pelaku AF kabur, petugas Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki trsangka.

“Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas untuk melumpuhkan pelaku,” ujar AKP Lutfi Olot Gigantara.

Setelah berhasil ditangkap, tutur Kasatreskrim Polres Indramayu, petugas meminta tersangka AF menunjukan pelaku lain yang beraksi bersamanya melakukan pembegalan.

“Satreskrim Polres Indramayu berhasil menangkap pelaku PN yang berperan sebagai pilot atau pengendara motor. Pelaku PN ditangkap saat sedang tertidur pulas di rumahnya,” tutur Lutfi.

Lutfi mengatakan, selain menangkap AF dan PN, tersangka pelaku begal sadis, petugas Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu juga berhasil mengamankan dua sepeda motor dan golok.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AF dan PN disangkakan melanggara Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ucapnya. (*)