Connect with us

Regional

Polisi Tangkap Seorang Ibu yang Tega Membuang Bayinya di Sukabumi

Published

on

INFOKA.ID – Polsek Kebonpedes menangkap seorang ibu pelaku pembuang bayi laki-laki yang disimpan di atap rumah kos di Kampung Ciseke RT 01/01, Desa Cikaret, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Selasa (18/7/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Wanita tersebut diketahui berinisial SRN (21) yang merupakan ibu dari bayi yang ditemukan warga di atap kamar mandi rumah warga di Desa Cikaret, Kecamatan Kebonpedes,” kata Kapolsek Kebonpedes Iptu Tommy Ghanhany Jayasakti, Jumat (21/7/2023).

Menurut Tommy, SRN ditangkap di rumahnya di Desa Langensari, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi pada Kamis (20/7/2023) malam.

Ia menyampaikan, kasus ini dapat terungkap berkat informasi warga atau saksi yang mengetahui terduga pelaku datang ke lokasi kejadian.

“Terduga pelaku bersama pacarnya sempat berkunjung untuk bermalam di rumah temannya di Kampung Ciseke, Desa Cikaret, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (18/7/2023) sekitar pukul 22.00 WIB yang secara kebetulan saksi ini pun saat itu sedang ada di rumah tersebut,” kata Tommy.

Ia mengatakan, terduga pelaku saat awal diperiksa sempat tidak mengakui kalau bayi tersebut merupakan anaknya. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, akhirnya terduga pelaku mengakui perbuatannya bahwa bayi tersebut hasil hubungan terlarang dengan pacarnya.

Saat ditemukan, bayi berjenis kelamin laki-laki itu dalam kondisi lemah dan langsung dilarikan warga ke RS Hermina Sukaraja untuk mendapatkan perawatan. Bayi nahas tersebut kemudian meninggal dunia akibat hipotermia yang menyebabkan DI (infeksi) pada tubuhnya.

Akibat ulahnya, tersangka dijerat dengan Pasal 77A atau Pasal 76C jo Pasal 80 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement