Connect with us

Regional

Polisi Tangkap Perempuan Bercadar Pemeran Video Mesum di Ciwidey Bandung, Dibuat Pasangan Suami Istri

Published

on

INFOKA.ID – Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap wanita bercadar yang memamerkan alat kelamin di kebun teh Ciwidey, Kabupaten Bandung. Polisi juga mengamankan pria yang merekam video tidak senonoh tersebut.

Kedua pelaku merupakan pasangan suami istri, berinisial RM (42) suami dan DM (27), istri, warga Bababakan Ciparay, Kota Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pascavideo itu viral di medsos, petugas Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan intensif hingga memperoleh identitas pembuat video tidak senonoh tersebut.

“Suami istri tersangkanya, yang menjadi objek pornografi istrinya, yang memvideokan suaminya,” tuturnya dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (22/5/2023).

Ia mengatakan pihaknya pertama menangkap DM di rumahnya, Babakan Ciparay, Kota Bandung.

“Tujuan awalnya hanya untuk konsumsi pribadi atau untuk koleksi pribadi si suami itu pada bulan Juni 2022,” katanya.

Kemudian, suami DM mengaku membuat video tersebut pada Juni 2022 untuk kepentingan pribadi. Namun, selang satu bulan kemudian, RM menjual video-video itu tanpa izin istri.

“Kemudian transaksi jual beli terjadi sampai anak di bawah umur dan dibagikan ke masyarakat serta viral,” tutur Kapolresta Bandung.

Kusworo menjelaskan ada 4 video yang di buat oleh pasangan suami istri tersebut di TKP, namun yang viral hanya satu yang di rekam di perkebunan teh Ciwidey.

“Pelaku mengaku baru sekali membuat dan menjual video berdurasi di bawah satu menit itu dengan harga Rp 100.000 hingga Rp 300.000,” ujarnya.

Ternyata, video asusila itu dijual kembali oleh pembeli ke netizen lain seharga Rp 350.000.

“Anak di bawah umur yang terakhir menjualbelikan video asusila pun ditetapkan sebagai tersangka. Anak tersebut membeli video itu pada September 2022,” ujar Kapolresta Bandung.

Akibat perbuatannya, tersangka RM dan DM dijerat Undang-undang pPrnografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Diketahui, masyarakat dihebohkan dengan video tidak senonoh seorang perempuan bercadar memamerkan alat kelamin di kawasan kebun teh Ciwidey pada awal Mei 2023 lalu.

Dalam video terlihat, perempuan bercadar hitam duduk sambil membuka gaun panjang yang dikenakan. Aksi perempuan itu direkam seorang pria. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement