Regional
Polisi Tangkap Perempuan Bercadar Pemeran Video Mesum di Ciwidey Bandung, Dibuat Pasangan Suami Istri
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap wanita bercadar yang memamerkan alat kelamin di kebun teh Ciwidey, Kabupaten Bandung. Polisi juga mengamankan pria yang merekam video tidak senonoh tersebut.
Kedua pelaku merupakan pasangan suami istri, berinisial RM (42) suami dan DM (27), istri, warga Bababakan Ciparay, Kota Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pascavideo itu viral di medsos, petugas Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan intensif hingga memperoleh identitas pembuat video tidak senonoh tersebut.
“Suami istri tersangkanya, yang menjadi objek pornografi istrinya, yang memvideokan suaminya,” tuturnya dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (22/5/2023).
Ia mengatakan pihaknya pertama menangkap DM di rumahnya, Babakan Ciparay, Kota Bandung.
“Tujuan awalnya hanya untuk konsumsi pribadi atau untuk koleksi pribadi si suami itu pada bulan Juni 2022,” katanya.
Kemudian, suami DM mengaku membuat video tersebut pada Juni 2022 untuk kepentingan pribadi. Namun, selang satu bulan kemudian, RM menjual video-video itu tanpa izin istri.
“Kemudian transaksi jual beli terjadi sampai anak di bawah umur dan dibagikan ke masyarakat serta viral,” tutur Kapolresta Bandung.
Kusworo menjelaskan ada 4 video yang di buat oleh pasangan suami istri tersebut di TKP, namun yang viral hanya satu yang di rekam di perkebunan teh Ciwidey.
“Pelaku mengaku baru sekali membuat dan menjual video berdurasi di bawah satu menit itu dengan harga Rp 100.000 hingga Rp 300.000,” ujarnya.
Ternyata, video asusila itu dijual kembali oleh pembeli ke netizen lain seharga Rp 350.000.
“Anak di bawah umur yang terakhir menjualbelikan video asusila pun ditetapkan sebagai tersangka. Anak tersebut membeli video itu pada September 2022,” ujar Kapolresta Bandung.
Akibat perbuatannya, tersangka RM dan DM dijerat Undang-undang pPrnografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Diketahui, masyarakat dihebohkan dengan video tidak senonoh seorang perempuan bercadar memamerkan alat kelamin di kawasan kebun teh Ciwidey pada awal Mei 2023 lalu.
Dalam video terlihat, perempuan bercadar hitam duduk sambil membuka gaun panjang yang dikenakan. Aksi perempuan itu direkam seorang pria. (*)

You may like

Bikin Bangga! Elfian Pratama, Bocah Asli Rengasdengklok Karawang Borong Trofi Juara dan Gelar Best Player

Kondisi Gelap Gulita di Malam Hari, SMPN 3 Rengasdengklok Rawan Pembobolan dan Butuh Penerangan Jalan Umum

Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Karawang Berlangsung Khidmat dan Kondusif

Pertandingan Piala Soeratin U17 PSSI Karawang 2026 Berlangsung Aman dan Kondusif

Polresta Karawang Gelar Sosialisasi Pilkades Serentak Secara Elektronik/Digital Tahun 2026

Bupati Tegaskan Momentum Kemerdekaan Sebagai Semangat Perjuangan
Pos-pos Terbaru
- Bikin Bangga! Elfian Pratama, Bocah Asli Rengasdengklok Karawang Borong Trofi Juara dan Gelar Best Player
- Kondisi Gelap Gulita di Malam Hari, SMPN 3 Rengasdengklok Rawan Pembobolan dan Butuh Penerangan Jalan Umum
- Enam Tahun Berturut-turut, AKP Hasanuddin Bahar Kembali Jadi Komandan Upacara Bendera HUT ke-81 RI di Karawang
- Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Karawang Berlangsung Khidmat dan Kondusif
- Pertandingan Piala Soeratin U17 PSSI Karawang 2026 Berlangsung Aman dan Kondusif







