Connect with us

Regional

Polisi Tangkap Perampok yang Tembak Korbannya dengan Senjata Api, Telah Beraksi di Banyak Lokasi

Published

on

KARAWANG – Dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan ditangkap Polisi Sektor (Polsek) Kotabaru Polres Karawang, Jumat (28/10/2022).

Saat beraksi, keduanya yang merupakan warga Ciamis tidak segan melukai korbannya menggunakan senjata api jenis airsoft gun.

“Iya dua orang kita tangkap,” kata Kapolsek Kotabaru Iptu Anshori Nursyamsu, Rabu (2/11/2022).

Ia mengatakan, kedua pelaku bernama Alprianto Sinaga (37) merupakan warga Cikampek, Karawang, sedangkan Asep Sudrajat (29) merupakan warga Sukasari, Subang.

“AL kami bekuk di rumah kontrakannya di Desa Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Karawang pada Jumat (28/10/2022) sekitar pukul 17.15 WIB. Sedangkan AS ditangkap di rumahnya di Subang pada pukul 22.00 WIB,” ujarnya.

Mereka ditangkap di dua tempat berbeda di Desa Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Karawang pada Jumat (28/10/2022) sekitar pukul 17.15 WIB.

Sedangkan AS ditangkap di rumahnya di Subang pada pukul 22.00 WIB.

Anshori menuturkan, pelaku dikenal sadis saat beraksi. Dian Kusdiana, warga Cipaku, Kabupaten Ciamis yang jadi korban aksi mereka mengalami luka parah saat ditembak salah satu pelaku menggunakan airsoft gun, Senin (17/10), sekitar jam setengah sembilan malam di Jalan Raya Jomin-Cikopo, Desa Jomin Timur, Kecamatan Kotabaru, Karawang, tepatnya depan SPBU Darussalam.

Tembakan itu mengenai pipi bagian bawah sebelah kiri korban, yang mengakibatkan luka. Namun kedua tersangka tak berhasil melakukan perampasan lantaran korban melarikan diri ke area berkumpulnya pengojek.

Anshori menyebut, AL dan AS telah beberapa kali melakukan perbuatan yang sama di wilayah Kabupaten Karawang, yakni wilayah Karawang Kota, Klari, dan Jatisari. Bahkan tak menutup kemungkinan di Subang dan Purwakarta.

Disebutkan juga, selain diburu polisi Karawang, AL dan AS juga buruan polisi Bekasi dan Purwakarta.

Pada 1 Oktober 2022, AL dan AS juga beraksi. Keduanya memepet mobil pickup Zuzuki ditumpangi Tarsono dan Irfan. Pelaku memepet kendaraan tersebut menggunakan motor Honda CBR Repsol saat berkendara dari arah Cikampek menuju Subang.

Dengan menggunakan pistol air softgun, tersangka menembak kaca samping kiri dan spion mobil hingga pecah.

Kemudian meminggirkan mobil di pinggir jalan Kaliasin, Desa Pangulah Utara, Kecamatan Kotabaru, Karawang.

“AS dan AL menggunakan (pistol) softgun dan merampas uang tunai sebesar Rp 3 juta yang disimpan di saku celana korban dan dasboard kendaraan. Setelah itu keduanya kabur,” kata dia.

AL diketahui residivis atas kasus yang sama, sedangkan AS residivis kasus narkotika.

Selain membekuk AL dan AS, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah motor dan dua pucuk soft gun.

“Keduanya terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara,” ujar Anshori. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement