Regional
Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Bocah 12 Tahun di Cimahi
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Polisi telah berhasil menangkap pelaku penusukan bocah 12 tahun di Kota Cimahi.
Pria terduga pelaku berinisial RNG (22 tahun) alias ical berhasil diamankan sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (23/10/2022).
Penangkapan dilakukan gabungan Satreskrim Polres Cimahi bersama Ditreskrimum Polda Jabar
“Benar (sudah ditangkap),” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, Minggu (23/10/2022).
Menurutnya pelaku tertangkap di kawasan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat. Kini menurutnya pelaku telah dibawa ke Polres Cimahi untuk diamankan.
Sebelumnya polisi pada Minggu siang, telah mengumumkan identitas pelaku di Polres Cimahi. Tersangka pelaku pembunuhan itu, kata Ibrahim, bernama Rizaldi Nugraha Gumilar (22) yang merupakan warga Andir, Kota Bandung.
Ibrahim mengatakan pelaku RNG diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Atau pembunuhan dengan delik pencurian dengan kekerasan sehingga korban meninggal dunia.
“Modus kejadiannya diduga berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dengan delik pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya korban,” katanya.
Adapun pelaku diduga melakukan penusukan kepada korban bocah 12 tahun berinisial PS di kawasan Jalan Mukodar, Kota Cimahi, Jawa Barat pada Rabu (19/10) sekitar pukul 18.45 WIB.
Dia mengatakan bahwa pelaku saat itu melihat korban yang baru berpisah dengan temannya setelah mengaji. Pelaku lalu memarkirkan motor dan langsung menemui korban.
Namun, kata Ibrahim, korban saat itu tidak memberikan ponsel kepada pelaku karena mengaku tidak membawa. Lantas pelaku menurutnya melakukan penusukan terhadap PS.
Setelah itu pelaku melarikan diri, sedangkan PS berlari ke arah rumahnya. Kemudian PS dibawa ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong.
“Barang bukti yang kita sita adalah satu unit kendaraan roda dua Honda Beat, satu pasang sandal jepit, pakaian korban yang terdapat lubang yang diduga bekas tusukan benda tajam dan rekaman CCTV yang juga dilakukan pengembangan,” kata Ibrahim.
Atas perbuatannya, kata dia, pelaku bisa dijerat pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya itu pidana penjara sampai 20 tahun,” ucapnya. (*)

You may like

Polresta Karawang Gelar Sertijab Kapolsek Jajaran, Kombes Pol Mario Prahatinto Tegaskan Penguatan Pelayanan Publik

Pastikan Wilayah Penyangga Ibu Kota Kondusif, Kapolresta Karawang Bersama Karo Ops Polda Jabar Pimpin Pengamanan Suporter Bola

Polresta Karawang Imbau Suporter Persib Tak Berangkat ke Jakarta, Minta Nonton di Rumah atau Lokasi Nobar

Polresta Karawang Perkuat Keselamatan Ojol Kamtibmas Lewat Safety Riding dan PPGD

Melalui Passport Emergency, Imigrasi Karawang Jemput Bola Layani Pemohon Sakit di Desa Wadas

Ruang Raya Karawang 2026 Siap Digelar, Musik, Komunitas, dan Kreativitas Bertemu dalam Satu Ruang
Pos-pos Terbaru
- Polresta Karawang Gelar Sertijab Kapolsek Jajaran, Kombes Pol Mario Prahatinto Tegaskan Penguatan Pelayanan Publik
- Pastikan Wilayah Penyangga Ibu Kota Kondusif, Kapolresta Karawang Bersama Karo Ops Polda Jabar Pimpin Pengamanan Suporter Bola
- Polresta Karawang Imbau Suporter Persib Tak Berangkat ke Jakarta, Minta Nonton di Rumah atau Lokasi Nobar
- Polresta Karawang Perkuat Keselamatan Ojol Kamtibmas Lewat Safety Riding dan PPGD
- Melalui Passport Emergency, Imigrasi Karawang Jemput Bola Layani Pemohon Sakit di Desa Wadas






