Connect with us

Regional

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Umroh, Kerugian Capai Rp 1,8 Miliar

Published

on

INFOKA.ID – Polisi menangkap wanita berinisial CVG (38), terduga pelaku penipuan perjalanan umrah di Bogor, Jawa Barat. Tersangka CVG ditangkap di kediamannya di Sentul, Kabupaten Bogor.

Dari hasil penyelidikan, terungkap ada 106 orang yang jadi korban penipuan, dengan total kerugian mencapai Rp 1,8 miliar.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota, mengatakan terungkapnya kasus berawal dari laporan salah satu korban ES yang mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta untuk 10 orang keluarganya yang hendak berangkat umroh.

ES yang membawa 10 anggota keluarga mengaku dijanjikan diberangkatkan umroh pada Desember 2022 lalu.

“Jadi korban melaporkan kepada kita, membawa 10 anggota keluarga, mengalami kerugian sebesar Rp200 juta yang dijanjikan Desember 2022 kemarin berangkat, tapi tidak berangkat,” kata Bismo, Kamis (2/2/2023).

Atas dasar itu, kata Kombes Bismo, pihaknya melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk terlapor. Polisi kemudian menetapkan CVG sebagai tersangka yang diamankan di kediamannya di Sentul, Kabupaten Bogor.

Hasil pemeriksaan, terdapat 106 korban lainnya yang juga dijanjikan berangkat umroh oleh pelaku dengan kerugian hingga Rp 1,8 miliar. Dengan rata-rata kerugian para jemaah puluhan hingga ratusan juta.

“Ada 106 orang lainnya yang juga belum berhasil diberangkatkan. Walaupun janjinya sudah deadline di tahun 2022, tapi tidak berangkat jugas dengan total kerugian Rp 1,8 miliar,” jelasnya.

Polisi pun menyita barang bukti berupa cetak rekening koran, bukti percakapan, kemudian ada buku rekening dan sertifikat vaksinasi.

“Ini bukti percakapan chat-nya, kemudian ini ID Card, paspor dari para korban ya dan kelengkapan untuk umrah,” tuturnya.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila menambahkan, pelaku melakukan kegiatan biro jasa perjalanan umroh sejak tahun 2020. Dia menjanjikan keberangkatan umrah dengan biaya murah.

Pelaku memberikan janji dapat memberangkatkan umrah dengan biaya murah dengan harga Rp5 juta sampai Rp 12,5 juta, di mana rata-rata biaya normal itu lebih kurang di angka Rp 20 juta

Dari selisih harga tersebut, lanjutnya, pelaku menggunakan uang dari nasabah lain antara 2 atau 3 orang yang menunggu giliran pemberangkatan umrah berikutnya.

“Nah, selisih dari kekurangan itulah, dia menggunakan dari nasabah yang lain. Jadi sistemnya itu tutup lobang, gali lobang untuk memberangkatkan umrah dengan dua atau tiga orang lain ada di belakang menunggu giliran,” paparnya.

Pelakuditahan dan dijerat Pasal 372 Junto 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Polresta Bogor Kota pun akan buka posko pengaduan agar masyarakat yang merasa jadi korban bisa melaporkannya ke kepolisian. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement