Connect with us

Regional

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Cikarang, Ditembak di Bagian Kaki

Published

on

INFOKA.ID – Satuan Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil meringkus dua orang pelaku pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Pelaku ditangkap di Kampung Rawajulang, Desa Gandamekar, Kecamatan Cikarang Barat Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan penangkapan para pelaku itu sendiri berkat aksi viralnya di media sosial, pada saat melancarkan aksinya kedua pelaku H dan M dengan mengangkat sepeda motor korbannya.

“Berhasil menagkap para pelaku berdasarkan viralnya di media sosial yang dalam melancarkan aksinya mengangkat sepeda motor korbannya yang terekam kamera pengawas (CCTV),” kata Gidion, Selasa (8/11/2022).

Ia menerangkan kedua pelaku sudah beraksi di 76 TKP sejak bulan Januari 2022 dan melakukan aksinya di wilayah Bekasi.

“Para pelaku sendiri dalam menjalankan aksinya selalu berdua di berbagai TKP yang ada di wilayah Bekasi,” jelasnya.

Ia juga mengatakan salah satu pelaku harus dihadiahi timah panas karena pelaku berusaha melarikan diri saat ingin dilakukan penangkapan.

“Polsek Cikarang Barat akan terus melakukan pendalaman kepada kedua pelaku,” ungkapnya.

Dari tangan kedua pelaku tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 9 unit kendaraan bermotor berbagai jenis, uang hasil kejahatan, serta kunci untuk melakukan aksi kejahatan pelaku.

“Kedua pelaku diancam dengan pasal 363 KUHPidana yang berbunyi pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutupnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement