Connect with us

Regional

Polisi Tangkap 4 Pelaku Penganiayaan dan Tawuran di Karawang

Published

on

KARAWANG – Empat pelaku penganiayaan dalam tawuran antar sekolah di Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat ditangkap polisi. Keempat pelaku merupakan warga Cikampek yakni berinisial SJ, AR, SU dan AD.

“Keempatnya baru lulus sekolah. Usianya semua 18 tahun,” Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy, Jumat (18/11/2022).

Ia mengatakan, kronologi bermula ketika ke empat pelaku menantang tawuran sekolah korban HM. Korban sendiri tidak mengetahui kalau dirinya diajak tawuran.

“Korban ini merupakan warga Subang,” katanya.

Sesampai di lokasi, kata Tomy, teman-teman sekolah korban pun terlibat tawuran dengan pelaku. Nahasnya korban terjatuh kemudian menjadi bulan-bulanan para pelaku.

“Korban mengalami sejumlah luka pukul dan bacokan. Saat ini masih perawatan, ” katanya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua senjata tajam dan satu stik golf.

“Para pelaku disangkakan dengan ancaman pasal 80 ayat 2 perlindungan anak dan atau KUHPidana pasal 170 ancaman 5 tahun penjara. Para sudah ditahan di Mapolres Karawang, ” katanya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement