Connect with us

Regional

Polisi Tangkap 4 Orang Tersangka Pengoplosan Gas Bersubsidi di Bekasi

Published

on

INFOKA.ID – Polres Metro Bekasi Kota menangkap 4 orang tersangka pengoplos elpiji bersubsidi pada Senin (11/7/2022) di wilayah Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira mengatakan keempat pelaku bermodus menjual gas subsidi dengan mengubahnya menjadi non subsidi. Caranya, dengan memindahkan isi gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram.

Keempat pelaku, yang semuanya laki-laki berinisial ML (29), TP (28), BK (38), dan DFB (24), diringkus polisi

“Kita nggak lama melakukan penyelidikan, kita begitu dapat info dari warga kita coba tindak lanjuti, kurang lebih dua hari, dan dinyatakan benar, kita langsung amankan yang bersangkutan,” kata Ivan dalam jumpa pers di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (13/7/2022).

Ivan mengatakan keempat pelaku bermodus menjual gas subsidi dengan mengubahnya menjadi non subsidi. Caranya, dengan memindahkan isi gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram.

“Tabung gas 3 kg itu merupakan gas subsidi yang kemudian dipindahkan oleh pelaku ke tabung 12 kg dan tabung 50 kg sehingga pelaku menjual dalam keadaan nonsubsidi,” katanya.

Pelaku mengumpulkan tabung gas bersubsidi 3 kilogram dengan cara membeli dari toko-toko kelontong. Mereka mengumpulkannya hingga berjumlah ratusan. Puluhan juta dana mereka kucurkan untuk membeli tabung-tabung tersebut.

“Pelaku mendapatkan gas 3 kg ini dengan cara mencari di warung-warung kecil. Jadi memang pelaku sengaja mengumpulkan sebanyak ratusan tabung gas 3 kg ini didapati dari pelaku berkeliling ke sekitar daerah tempat tinggalnya, membeli gas ukuran 3 kg. Kemudian pelaku bawa ke gudang pelaku di Bantar Gebang lalu dipindahkan ke tabung 12 kg dan 50 kg,” jelasnya.

Ivan menambahkan, pelaku sudah mengetahui sebelumnya cara untuk memindahkan gas dari 3 kg ke gas nonsubsidi.

“Memang yang bersangkutan pernah mempelajari cara memindahkan gas. Jadi untuk satu tabung 12 kg itu dia membutuhkan 4 tabung 3 kg. Tapi satuannya yang jelas itu satuan subsidi. Perbedaannya itu, subsidi,” tuturnya.

Ivan menegaskan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, dapat dipastikan bahwa para pelaku dalam hal ini bukanlah agen dan tidak bekerja sama dengan oknum agen.

“Jadi yang bersangkutan bukan agen. Tadi kita pikir juga ada kerjasama dengan agen, untuk terkait tabung 3 kg. Ternyata yang bersangkutan memang sengaja mengumpulkan lewat toko-toko pengecer,” ujarnya.

Ivan menuturkan, keempat pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka ini memiliki peran masing-masing. ML adalah pemilik bisnis pengoplosan tersebut, sementara tiga lainnya TP, BK, dan DFB, merupakan pekerjanya.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka baru Bekasi selama kurang lebih dua minggu di wilayah Bekasi. Namun sebelumnya mereka pernah beraksi di wilayah Bogor.

“Mereka baru dua minggu ada di wilayah Kota Bekasi. Baru mau melakukan (distribusi), sudah tercium duluan oleh polisi, maka kami amankan,” tutur Ivan.

Ivan mengatakan modal yang dikeluarkan tersangka dalam bisnis pengoplosan gas tersebut berkisar di angka Rp 10-30 juta. Karena berhasil diungkap, para tersangka belum sempat mendistribusikan gas tersebut ke masyarakat luas.

“Karena memang belum sempat didistribusikan, sudah tertangkap duluan. Omzetnya bisa Rp 10 juta-Rp 30 juta kalau mereka berhasil mendistribusikannya,” lanjut dia.

Saat menanamkan pelaku polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti. Diantaranya tiga unit mobil operasional, 15 buah regulator untuk memindahkan isi gas, 474 buah tabung gas ukuran 3 kg, 17 buah tabung gas 50 kg, dan 136 buah tabung gas ukuran 12 kg.

Saat ini keempat tersangka diamankan di Polres Metro Bekasi Kota. Mereka dijerat Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 huruf B dan C UU RI Nomor 8 Tahun 99 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement