Regional
Polisi Tangkap 4 Orang Pengedar Ganja di Purwakarta
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Satres Narkoba Polres Purwakarta, menangkap empat pelaku pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta. Dari ke empat pelaku dua diantaranya berstatus pasangan suami istri.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan pengungkapan kasus peredaran ganja ini berawal dari kegiatan berselancar di dunia maya yang dilakukan jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta.
Kapolres menyebut, ada empat orang tersangka yang terlibat pada kasus jual beli narkotika tersebut. Ke empat pelaku yakni tiga pria dan satu wanita itu berinisial AFN (26), JM (25), S (25) serta NT (22).
“Kami menangkap berinisial S pria asal Plered Purwakarta dan istrinya yang sedang hamil delapan bulan NT, saat ini kami tahan di lapas terpisah. Selain dua orang tersebut, kami juga menangkap dua orang lainnya yakni AFN dan JM, ” ungkap AKBP Edwar Zulkarnain, saat konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (17/4/2023).
Dirinya mengatakan, tersangka AFN mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari marketplace online yang dibeli dari daerah salah satu provinsi di pulau Sumatra.
“Jadi dia membeli di marketplace online dengan alamat toko di Sumatera dan dikirim melalui ekspedisi ke Kabupaten Purwakarta,” ungkapnya.
Setelah barang ilegal tersebut tiba di Purwakarta, lanjut Edwar, mengatakan, pelaku mengemas ulang dan menjual kembali secara online dan langsung kepada orang yang sudah dikenal.
“Anggota kami mengetahui adanya jual beli narkotika secara online, setalah itu kami melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan data-data, kami langsung melakukan pengejaran,” sebutnya.
Dari tangan pelaku, Edwar mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus narkotika kelas I jenis ganja dengan total berat 1,8 kg.
“Selain itu kami juga mengamankan tiga handphone yang dipakai untuk transaksi. Untuk empat tersangka tersebut kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Empat pelaku tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara,” ujarnya. (*)


You may like

Optimalisasi Lahan Pertanian: Polres Karawang Pastikan Kawal Swasembada Pangan Nasional

Kapolres Karawang Turun Langsung Sukseskan Program Ketahanan Pangan

Tanam Jagung Serentak, Langkah Polres Karawang Kawal Ketahanan Pangan Daerah

Dukung Swasembada Pangan, Polres Karawang Perkuat Pilar Ketahanan Pangan

Aksi Nyata Polres Karawang Wujudkan Ketahanan Pangan

Lima Pemuda Diamankan Polres Karawang Usai Video Asusila Viral di Media Sosial
Pos-pos Terbaru
- Optimalisasi Lahan Pertanian: Polres Karawang Pastikan Kawal Swasembada Pangan Nasional
- Kapolres Karawang Turun Langsung Sukseskan Program Ketahanan Pangan
- Tanam Jagung Serentak, Langkah Polres Karawang Kawal Ketahanan Pangan Daerah
- Dukung Swasembada Pangan, Polres Karawang Perkuat Pilar Ketahanan Pangan
- Aksi Nyata Polres Karawang Wujudkan Ketahanan Pangan






