Connect with us

Regional

Polisi Ringkus Tiga Pengedar Uang Palsu dengan Modus Transfer di Kuningan

Published

on

INFOKA.ID – Satreskrim Polres Kuningan berhasil membekuk tiga pengedar uang palsu di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat dengan modus transfer uang.

Ketiga pelaku berinisial IP (38), warga Desa Cipedes, Kecamatan Ciniru, HS (40), warga Desa Pangkalan, Kecamatan Ciawigebang, dan AM (52), warga Desa Cinagara, Kecamatan Lebakwangi.

Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP M Hafid Firmansyah, melalui Kanit Pidum Ipda Wahyu Untoro mengatakan ketiga pelaku beraksi di sebuah Agen BRILink di Kecamatan Sindangsari, pelaku IS meminta kepada penjaga toko untuk melakukan transaksi transfer sebesar 4 Juta rupiah, dengan posisi pelaku sambil memegang uang pecahan Rp50.000 sebanyak 80 lembar.

Setelah itu pelaku meminta kepada penjaga toko untuk mentransferkan ke nomor rekening yang ternyata adalah rekening pelaku itu sendiri tanpa diketahui oleh penjaga toko. Dan setelah menyerahkan uang yang diduga palsu tersebut pelaku langsung pergi.

Menyadari ternyata uang yang diberikan adalah uang palsu, akhirnya korban melaporkan kepada pihak kepolisian. Dan dengan sigap pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dengan insisial IS di rumahnya.

Wahyu menerangkan, berdasarkan pengakuan pelaku, uang palsu tersebut didapat dari HS. Petugas kemudian mengamankan HS dan mengaku uang palsu tersebut didapat dari AM.

“Barang bukti yang diamankan uang palsu sebanyak 97 lembar pecahan Rp50.000, 1 telepon genggam merek Oppo, dan 3 kendaraan yang digunakan pelaku,” ujarnya.

Ketiga pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, karena melanggar pasal 36 ayat (2), ayat (3) UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. (*)