Connect with us

Regional

Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Truk di Bekasi

Published

on

INFOKA.ID – Komplotan pencuri truk di Bekasi berhasil diringkus jajaran Polsek Setu Polres Metro Bekasi.

Kapolsek Setu AKP Mukmin mengatakan, kasus ini terungkap setelah laporan warga kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, mengaku kehilangan truk saat di parkir di lahan kosong, Sabtu (3/8/2021).

“Korban warga Kampung Serang, Desa Taman Rahayu melaporkan kehilangan truk miliknya saat diparkir di sebuah lahan kosong,” kata AKP Mukmin, di Bekasi, Jumat (6/8/2021).

Truk jenis Colt Diesel dengan nomor plat T 8486 C sehari-hari digunakan untuk mengangkut sampah. Hilang satu jam setelah diparkir, usai mengangkut sampah dan ditinggal korban pulang ke rumah untuk makan malam.

“Peristiwa itu terjadi pada Selasa (3/8) pukul 19.00 WIB. Saat itu korban hendak kembali ke truknya namun sudah hilang,” katanya.

Berbekal laporan korban, satuan Unit Reskrim Polsek Setu langsung melakukan penyelidikan, temuan awal berhasil mendapatkan informasi adanya praktik jual beli onderdil truk bekas.

“Dari situ kami berhasil menangkap saudara S dengan barang bukti bagian truk yang hilang,” katanya.

Saat diminta keterangan, pelaku S mengaku membeli bagian truk tersebut dari saudara N yang mengaku membeli truk itu dari saudara R.

“Petugas melakukan pengejaran dan menangkap tersangka R bersama satu pelaku lain berinisial A. Keduanya mengakui telah melakukan perbuatan pencurian truk tersebut,” katanya.

Mukmin mengungkap modus kedua pelaku sebelum melancarkan aksinya adalah menggandakan kunci kontak truk incarannya yang tengah terparkir di lahan kosong dengan posisi kunci masih menggantung.

“Jadi mereka duplikatkan dulu, setelah diduplikat besok atau hari berikutnya itu langsung mereka ambil,” ujarnya pula.

Setelah sukses menggasak truk, kedua pelaku lalu menjualnya ke tersangka N yang kemudian memotong-motong bagian truk mulai mesin, bak, hingga bagian lainnya sebelum dijual ke S.

“S membeli bagian bak truk ke penadah itu seharga Rp7,5 juta. Sedangkan bagian truk lainnya dijual ke pembeli lainnya. Kami masih cari pembeli bagian-bagian truk lainnya. Harga jual tertinggi pada bagian mesin yang masih kami lakukan pencarian kepada pembeli mesin tersebut,” katanya lagi.

Para tersangka mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatan serupa dengan hasil penjualan mencapai ratusan juta rupiah.

Komplotan pencuri truk itu dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sementara penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement