Connect with us

Regional

Polisi Ringkus Komplotan Begal Sadis di Bekasi, Lukai Korban Dengan Celurit

Published

on

INFOKA.ID – Polres Metro Bekasi meringkus komplotan begal sadis bersenjata tajam yang mengincar pengendara saat melintas di ruas jalan sepi pada malam hari. Mereka dibekuk usai melakukan aksi begal tehadap seorang pedagang mie ayam.

“Pelaku berjumlah empat orang, kerap mengincar pengendara yang melintasi jalanan gelap dan sepi,” kata Kepala Polres Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setiawan, Rabu (5/10/2022).

Ia mengatakan empat pelaku yang ditangkap yakni AK (20), BS (19), YS (18) dan SF (22). Seluruhnya tercatat sebagai warga Kecamatan Cikarang Utara. Petugas berhasil meringkus para pelaku di Apartemen River View Kalimalang.

Setiawan menyatakan, aksi mereka terbilang sadis karena selalu mencoba melukai korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit. Teranyar, mereka membegal seorang pedagang mi ayam yang hendak berbelanja ke pasar.

Ia menjelaskan, aksi begal yang dilakukan komplotan ini terjadi di sekitar Kalimalang, tepatnya di Jalan Pelangi, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara pada Senin (26/9/2022) sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu pelaku yang mengendarai sepeda motor hendak berbelanja ke pasar.

Saat melintas di lokasi kejadian, korban disetop oleh pelaku BS dan YS. Tiba-tiba muncul pelaku AK dan SF sambil mengacungkan senjata tajam jenis celurit.

Korban yang saat itu terpojok berinisiatif melarikan diri dengan menerobos dua pelaku yang mengadangnya. Namun dia gagal karena terjatuh dari motor.

Kesempatan itu lantas dimanfaatkan para pelaku untuk mengerubungi korban. Pelaku YS lalu berusaha membacok korban yang tidak berdaya, namun untungnya meleset sehingga hanya merobek pakaian korban.

“Setelah melancarkan aksinya, para pelaku lantas melarikan diri dengan sepeda motor korban,” ucapnya.

Sepeda motor hasil curian bermerek Honda Scopy dengan nomor polisi AD 5818 ID itu lantas dijual pada seorang penadah bernama Gilang di daerah Cabangbungin Kabupaten Bekasi.

“Kemudian ada telepon genggam yang ditemukan di bagasi motor, namun itu tidak dijual melainkan dipegang SF. Sedangkan motor itu dijual seharga Rp4 juta pada seseorang di Cabangbungin yang kini masuk dalam daftar pencarian orang,” katanya.

Setelah mendapat informasi, polisi langsung membekuk seluruh pelaku di sebuah apartemen di Cikarang Utara pada Jumat (30/9/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.

Atas aksi ini, para pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata dia. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement