Regional
Polisi Ringkus Komplotan Begal Sadis di Bekasi, Lukai Korban Dengan Celurit
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Polres Metro Bekasi meringkus komplotan begal sadis bersenjata tajam yang mengincar pengendara saat melintas di ruas jalan sepi pada malam hari. Mereka dibekuk usai melakukan aksi begal tehadap seorang pedagang mie ayam.
“Pelaku berjumlah empat orang, kerap mengincar pengendara yang melintasi jalanan gelap dan sepi,” kata Kepala Polres Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setiawan, Rabu (5/10/2022).
Ia mengatakan empat pelaku yang ditangkap yakni AK (20), BS (19), YS (18) dan SF (22). Seluruhnya tercatat sebagai warga Kecamatan Cikarang Utara. Petugas berhasil meringkus para pelaku di Apartemen River View Kalimalang.
Setiawan menyatakan, aksi mereka terbilang sadis karena selalu mencoba melukai korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit. Teranyar, mereka membegal seorang pedagang mi ayam yang hendak berbelanja ke pasar.
Ia menjelaskan, aksi begal yang dilakukan komplotan ini terjadi di sekitar Kalimalang, tepatnya di Jalan Pelangi, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara pada Senin (26/9/2022) sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu pelaku yang mengendarai sepeda motor hendak berbelanja ke pasar.
Saat melintas di lokasi kejadian, korban disetop oleh pelaku BS dan YS. Tiba-tiba muncul pelaku AK dan SF sambil mengacungkan senjata tajam jenis celurit.
Korban yang saat itu terpojok berinisiatif melarikan diri dengan menerobos dua pelaku yang mengadangnya. Namun dia gagal karena terjatuh dari motor.
Kesempatan itu lantas dimanfaatkan para pelaku untuk mengerubungi korban. Pelaku YS lalu berusaha membacok korban yang tidak berdaya, namun untungnya meleset sehingga hanya merobek pakaian korban.
“Setelah melancarkan aksinya, para pelaku lantas melarikan diri dengan sepeda motor korban,” ucapnya.
Sepeda motor hasil curian bermerek Honda Scopy dengan nomor polisi AD 5818 ID itu lantas dijual pada seorang penadah bernama Gilang di daerah Cabangbungin Kabupaten Bekasi.
“Kemudian ada telepon genggam yang ditemukan di bagasi motor, namun itu tidak dijual melainkan dipegang SF. Sedangkan motor itu dijual seharga Rp4 juta pada seseorang di Cabangbungin yang kini masuk dalam daftar pencarian orang,” katanya.
Setelah mendapat informasi, polisi langsung membekuk seluruh pelaku di sebuah apartemen di Cikarang Utara pada Jumat (30/9/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
Atas aksi ini, para pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata dia. (*)


You may like

Toko Subur Telor Dilaporkan Jual Minyak Goreng Curah Tanpa Lebel SNI & Merk

Diduga Terlibat Tawuran, Seorang Pelajar Alami Luka Berat di Klari, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kapolres Karawang Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi dan Tiga Driver Gojek, Wujud Apresiasi untuk Pengabdian dan Prestasi

Dari LASKAR Farm, Irfan Hakim Mengajarkan Arti Kasih Sayang kepada Sesama Makhluk Hidup

PWI Karawang Meriahkan Stand UMKM pada Gebyar Harkopnas ke-79 Tingkat Kabupaten Karawang

LISHERA BAKERY KENCANA MILIK ADI JALALUDIN ZUHRI HADIRKAN ROTI LEMBUT HARGA SAHABAT DI KARAWANG
Pos-pos Terbaru
- Toko Subur Telor Dilaporkan Jual Minyak Goreng Curah Tanpa Lebel SNI & Merk
- Diduga Terlibat Tawuran, Seorang Pelajar Alami Luka Berat di Klari, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Kapolres Karawang Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi dan Tiga Driver Gojek, Wujud Apresiasi untuk Pengabdian dan Prestasi
- Dari LASKAR Farm, Irfan Hakim Mengajarkan Arti Kasih Sayang kepada Sesama Makhluk Hidup
- PWI Karawang Meriahkan Stand UMKM pada Gebyar Harkopnas ke-79 Tingkat Kabupaten Karawang






