Connect with us

Regional

Polisi Ringkus 8 Tersangka Pelaku Pembacokan Pelajar Hingga Tewas di Sumedang

Published

on

INFOKA.ID – Polisi meringkus delapan orang tersangka yang melakukan penganiayan seorang pelajar SMK hingga meninggal dunia di Kabupaten Sumedang.

Korban bernama Indra Dwi Saputra, pelajar SMK PGRI 2 Sumedang. Penganiayaan dilakukan dengan cara membacok dengan celurit secara brutal.

Dari 8 tersangka tersebut, 6 tersangka di antaranya berstatus pelajar SMK, 1 tersangka berstatus mahasiswa dan 1 tersangka berstatus buruh.

Para tersangka yang termasuk kategori orang dewasa, yaitu RF (18), IF (21), RPW (18) dan MAS (18). Sementara 4 tersangka yang masih tergolong kategori di bawah umur, yaitu ZA (17) , FI (17), TS (16) dan NH (17).

“Satreskrim telah melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan tersangka 8 orang,” ujar Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan, Senin (13/3/2023).

Ia memaparkan, peristiwa itu awalnya dipicu oleh seseorang berinisial RPW yang mengaku merasa terancam lalu menghubungi teman-temannya. Ia saat itu merasa dibuntuti oleh sekelompok orang saat sedang potong rambut di Kawasan Bojong pada Jumat (10/3/2023).

“RPW merasa ada yang membuntuti dan terancam oleh sekelompok orang. Maka dia menghubungi IF, RF, dan ZA, dan meminta mereka membawa alat (senjata) untuk menghadapi situasi jika terjadi pertengkaran. IF lalu membawa dua buah celurit dari rumahnya dengan dijemput oleh ZA untuk menuju ke lokasi RPW,” katanya.

Setibanya di lokasi, kepada teman-temannya itu, RPW pun menceritakan bahwa dirinya merasa terancam lantaran ada yang membuntutinya. RPW kemudian berdalih bahwa kejadian itu dapat diselesaikan oleh warga.

Namun, polisi menyebut dugaan ada yang mengancam seperti pengakuan RPW belum bisa dibuktikan.

“Keterangan itu (keterangan dari RWP), belum dapat dibuktikan kebenarannya, berdasarkan hasil verifikasi kami,” ujar Indra.

Lalu kemudian, IF dan ZA pun akhirnya memilih pulang kembali. Namun di perjalanan, mereka bertemu dengan temannya yang lain yang juga teman dari RPW, yakni berinisial RF, TS, NH, FI dan MAS. Mereka pun mengaku telah dihubungi oleh RPW dan berniat hendak mencari orang yang mengancam kepada RPW.

Sekitar pukul 12.00, saat hendak kembali menemui RPW, mereka berpapasan dengan korban bersama teman-temannya, menggunakan dua sepeda motor.

“Karena melihat kelompok bersenjata ini, korban takut dan segera berbalik arah. Dikejarlah oleh pelaku. Padahal antara pelaku dan korban tak saling kenal,” kata Kapolres.

Mulanya, ZA yang membawa celurit menebaskannya ke bagian betis IDS. Kemudian IF yang dibonceng MS menebaskan celurit ke punggung korban. IDS pun terkapar.

IDS yang tidak dapat menghindar dari kejaran para pelaku hingga mendapat penganiayaan secara membabi buta.

“Ada yang memukulkan penggaris besi, ada juga yang menabrakkan sepeda motornya ke tubuh korban,” katanya.

Korban yang tidak berdaya ditinggalkan begitu saja oleh para pelaku. Hingga pada akhirnya, korban pun ada yang membawanya ke rumah sakit dan meninggal di sana.

Kedelapan tersangka pun pada akhirnya berhasil diringkus oleh polisi. Dari 8 tersangka itu diketahui bahwa 6 tersangka berstatus pelajar SMK, 1 tersangka berstatus mahasiswa dan 1 tersangka berstatus buruh.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP yang berbunyi barang siapa yang melakukan kekerasan secara bersama-sama hingga menyebabkan kematian maka diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement