Connect with us

Regional

Polisi Ringkus 10 Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang di Sukabumi

Published

on

INFOKA.ID – Satresnarkoba Polres Sukabumi berhasil meringkus 10 orang tersangka kasus narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, pihaknya menangkap 10 orang pengedar narkoba berinisial EJ, AM, BB, MD, RZ, dan FM, sementara dari 4 orang lainnya yang berinisial ST, MS, ML dan AM kasus Obat Keras Terbatas (OKT).

“Jumlah barang bukti berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 17.90 Gram. Kemudian OKT jenis Tramadol sebanyak 50.426 butir dan 4.300 eximer, 6 unit HP dan sejumlah uang hasil dari penjualan narkotika dan obat obatan terlarang,” ujar Maruly di halaman kantor Satnarkoba Polres Sukabumi, Rabu (7/6/2023).

Maruly menjelaskan, para tersangka narkotika jenis sabu beraksi di enam lokasi berbeda, mereka mengedarkan sabu-sabu dengan sistem tempel. Sedangkan untuk OKT penjualan dilakukan dengan cara langsung.

“Para pelaku akan disangkakan ini yaitu mulai dari pasal 114 atau 112 dan atau pasal 111 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman maksimal seumur hidup. Kemudian pasal yang disangkakan terhadap tindak pidana obat keras terbatas pasal 197 junto 106 ayat 1 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya. (*)