Connect with us

Regional

Polisi Datangi Sejumlah Bengkel di Karawang, Sosialisasikan Larangan Jual Knalpot Brong

Published

on

KARAWANG – Petugas gabungan dari Satlantas Polres Karawang, Dishub dan Satpol PP mendatangi sejumlah bengkel pemasangan knalpot yang berlokasi di wilayah Jalan Arif Rachman, Karawang Barat, Selasa (10/1/2024).

Kedatangan petugas gabungan ini sesuai instruksi dari Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono untuk memberikan imbauan kepada penjual knalpot brong sesuai Perda Kabupaten Karawang Nomor 12 tahun 2023.

Kasat Lantas Polres Karawang AKP Luky Martono mengatakan, memberikan imbauan kepada pemilik bengkel agar tidak menjual knalpot brong kepada pemilik sepeda motor atau konsumen.

“Kepada pemilik bengkel kami imbau agar tidak melayani pengendara untuk memasang knalpot brong,” jelasnya.

AKP Luky mengungkapkan, penggunaan knalpot brong memang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat terutama ketika sedang beristirahat. Hal itu dikarenakan suara knalpot tersebut sangat bising.

Oleh karenanya, dengan adanya imbauan ini bertujuan agar penjual knalpot brong dan pemilik bengkel ke depannya tidak melayani masyarakat untuk memasang knalpot brong.

“Kami dari satuan lalu lintas, Dishub dan Satpol PP melakukan tindakan kegiatan patroli keliling dengan sasaran bengkel modifikasi knalpot,” ucapnya.

Menurut Kasat, selama ini petugas sudah gencar melakukan razia knalpot brong. Selain itu, dia meminta kepada masyarakat untuk turut serta dalam membantu pihak kepolisian. (red)