Connect with us

Regional

Polisi Ciduk Pelaku Penipuan Dengan Modus Rekrutmen Kerja di Bekasi

Published

on

INFOKA.ID – Polisi meringkus pria berinisial FS, pelaku tindak pidana kasus penipuan modus rekrutmen kerja pada sejumlah perusahaan di Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Tweddy Aditya Bennyahdi mengatakan sebanyak 154 orang menjadi korban FS dengan menyerahkan sejumlah uang karena tergiur tawaran pelaku.

Dia mengatakan, pelaku menyamar sebagai manajer di perusahaan untuk meyakinkan para korbannya. Dalam modusnya, pelaku mengaku mendapat jatah dari perusahaan untuk memasukkan sebanyak 150 karyawan.

“Modus operandi, pelaku menyamar dan mengaku menjadi manajer salah satu perusahaan rekrutmen pekerja di Kabupaten Bekasi,” katanya Tweddy, Selasa (3/10/2023).

Dia menerangkan, cara pelaku mendapatkan keuntungan dari korbannya yakni dengan meminta uang Rp500 ribu dengan alasan untuk medical check up dan pembukaan rekening.

“Setelah didapatkan calon tenaga kerja kemudian diminta uang sebesar Rp500 ribu dengan berbagai alasan mulai dari membuka rekening, cek kesehatan, dan alasan lain,” katanya.

Dia mengatakan konstruksi kasus ini berawal dari perekrutan dua korban pertama sebagai sekretaris pelaku. Mereka diberi tugas mencari serta merekrut para calon tenaga kerja untuk disalurkan ke sejumlah perusahaan ternama.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang yang diterima dari korban itu digunakan untuk keperluan pribadi. Adapun janji kepada korban untuk ditempatkan bekerja di perusahaan tak kunjung terealisasi.

“Pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap hingga timbul niat pelaku untuk melakukan penipuan dengan cara berpura-pura sebagai manajer,” katanya.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement