Regional
Polisi Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba Antarprovinsi di Sukabumi, Sabu 3,1 Kg Sempat Dikubur di Kandang Ayam
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sukabumi Kota membongkar sindikat peredaran narkoba antarprovinsi.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 3,1 kg dari tangan dua tersangka yang dikubur di bawah kandang ayam.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan barang bukti tersebut di salah satu kandang ayam di Kampung Jeruknyelap RT 01/02, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, yang dikubur tersangka Rabu (16/2/2022) lalu.
Ia mengatakan, sebelumnya tertangkap HS (36) dan RH (38) warga Kecamatan Lembursitu, dengan barang bukti awal sabu seberat 4,5 gram.
“Kemudian Satresnarkoba melakukan pengembangan penyelidikan lebih mendalam lagi. Mencari informasi dari para tersangka ini yang kemudian dilakukan penggeledahan di sebuah lokasi di wilayah Lembursitu juga. Kemudian berhasil mengamankan barang bukti seberat 3 kilogram yang ditemukan di bawah kandang ayam,” ujar Zainal, Selasa (1/3/2022).
Zainal menerangkan, Satresnarkoba kemudian menelusuri keterlibatan dari pihak-pihak lainnya. Berdasarkan informasi dari tersangka, barang haram tersebut merupakan kiriman dari jaringan antarprovinsi.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan lebih dalam, sehingga polisi berhasil mengamankan satu tersangka lainya berinisialnya DJ di wilayah Kabupaten Bandung.
“Jadi sabu tersebut didapatkan dari wilayah Jakarta dan transit di Sukabumi. Nantinya akan dikirimkan ke wilayah Bandung. Jika dirupiahkan, sabu tersebut bernilai Rp4,5 miliar. Dari barang bukti yang diamankan ini kalau kemudian kita hitung bisa menyelamatkan kurang lebih 10.000 pengguna narkoba,” ujar Zainal.
Selain itu, dalam periode bulan Februari 2022, Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang dengan barang bukti sabu seberat 3.102,05 gram atau 3 kg lebih.
Obat berbahaya jenis Tramadol sebanyak 369 butir jenis Hexymer sebanyak 4.088 butir kemudian Dextro sebanyak 560 butir dan Trihex sebanyak 650 butir dengan sembilan laporan polisi dan 12 tersangka.
Modus dalam peredaran ini dengan cara transfer, kemudian bertemu secara langsung atau tempel.
Pasal yang diterapkan kepada tersangka yaitu Pasal 111, 112, 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun sampai dengan seumur hidup.
Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan Pasal 196, 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

You may like

Kasus Kematian Balita di Karawang Didalami, Polisi Siapkan Ekshumasi dan Periksa Saksi

Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama

Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika

Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari

Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita

Polres Karawang Masifkan Pemberantasan Obat Keras, Puluhan Ribu Butir OKT Disita
Pos-pos Terbaru
- Jejak Sejarah Tak Dilupakan, Yonif 305 Bangun Tugu Tengkorak di Eks Medan Latih KIIC
- Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS
- Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan
- Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang
- Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern







