Regional
Polisi Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba Antarprovinsi di Sukabumi, Sabu 3,1 Kg Sempat Dikubur di Kandang Ayam
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sukabumi Kota membongkar sindikat peredaran narkoba antarprovinsi.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 3,1 kg dari tangan dua tersangka yang dikubur di bawah kandang ayam.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan barang bukti tersebut di salah satu kandang ayam di Kampung Jeruknyelap RT 01/02, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, yang dikubur tersangka Rabu (16/2/2022) lalu.
Ia mengatakan, sebelumnya tertangkap HS (36) dan RH (38) warga Kecamatan Lembursitu, dengan barang bukti awal sabu seberat 4,5 gram.
“Kemudian Satresnarkoba melakukan pengembangan penyelidikan lebih mendalam lagi. Mencari informasi dari para tersangka ini yang kemudian dilakukan penggeledahan di sebuah lokasi di wilayah Lembursitu juga. Kemudian berhasil mengamankan barang bukti seberat 3 kilogram yang ditemukan di bawah kandang ayam,” ujar Zainal, Selasa (1/3/2022).
Zainal menerangkan, Satresnarkoba kemudian menelusuri keterlibatan dari pihak-pihak lainnya. Berdasarkan informasi dari tersangka, barang haram tersebut merupakan kiriman dari jaringan antarprovinsi.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan lebih dalam, sehingga polisi berhasil mengamankan satu tersangka lainya berinisialnya DJ di wilayah Kabupaten Bandung.
“Jadi sabu tersebut didapatkan dari wilayah Jakarta dan transit di Sukabumi. Nantinya akan dikirimkan ke wilayah Bandung. Jika dirupiahkan, sabu tersebut bernilai Rp4,5 miliar. Dari barang bukti yang diamankan ini kalau kemudian kita hitung bisa menyelamatkan kurang lebih 10.000 pengguna narkoba,” ujar Zainal.
Selain itu, dalam periode bulan Februari 2022, Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang dengan barang bukti sabu seberat 3.102,05 gram atau 3 kg lebih.
Obat berbahaya jenis Tramadol sebanyak 369 butir jenis Hexymer sebanyak 4.088 butir kemudian Dextro sebanyak 560 butir dan Trihex sebanyak 650 butir dengan sembilan laporan polisi dan 12 tersangka.
Modus dalam peredaran ini dengan cara transfer, kemudian bertemu secara langsung atau tempel.
Pasal yang diterapkan kepada tersangka yaitu Pasal 111, 112, 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun sampai dengan seumur hidup.
Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan Pasal 196, 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

You may like

Respons Cepat Polisi dan Warga Berhasil Amankan Terduga Pelaku Dugaan Pencurian Handphone di Telukjambe Barat

Polres Karawang Terapkan Aturan Baru, Pengedar Narkoba Diancam 20 Tahun Penjara

Diduga Terlibat Tawuran, Seorang Pelajar Alami Luka Berat di Klari, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kapolres Karawang Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi dan Tiga Driver Gojek, Wujud Apresiasi untuk Pengabdian dan Prestasi

Dua Anak Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di Bekas Galian Empang, Polres Karawang Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan

Kapolda Jabar Pimpin Rakor Kondusivitas Kawasan Industri di Karawang, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi Nasional
Pos-pos Terbaru
- Sharp Class: Cara Sharp Indonesia Cetak SDM Vokasi Siap Kerja
- PHE ONWJ Dukung Kegiatan Donor Darah di Cibuaya Karawang
- Tim Debat Hukum FH Unsika Boyong Juara 1 dan Best Speaker dalam Lawyear Event di UNAS
- Oland PH Sibarani Serahkan Berkas Pencalonan Ketua DK PWI Jawa Barat, Kantongi Ratusan Dukungan
- Brits Hotel Karawang Resmi Jadi Hotel Partner Suar Siar Festival 2026, Hadirkan Paket VIP Eksklusif







