Regional
Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Indramayu, 13 Tersangka Ditangkap, 2 di Antaranya Perempuan
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Satres Narkoba Polres Indramayu berhasil membongkar sindikat pengedar narkotika dan obat terlarang di Kabupaten Indramayu. Sebanyak 13 tersangka berhasil diamankan, dua di antaranya perempuan.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengatakan penangkapan 13 tersangka ini dilakukan selama bulan Januari 2023.
“Ada 10 kasus yang berhasil kami ungkap, yaitu 6 kasus narkotika jenis sabu, 2 kasus narkotika jenis ganja kering, dan 2 kasus OKT, dengan 13 tersangka yang diamankan, terdiri dari 10 orang pengedar dan 3 orang kurir,” kata AKBP M Fahri Siregar, saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (26/1/2023).
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga telah menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu 67,33 gram, narkotika jenis ganja kering 26,75 gram, obat keras tertentu jenis Tramadol HCL 2.098 butir, Hexymer 924 butir, dan Dextro 450 butir, 10 unit Handphone, 4 unit sepeda motor, 1 buah timbangan digital, dan uang hasil penjualan OKT Rp559.000.
Fahri mengungkapkan, modus operandi para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika, ujar AKBP M Fahri Siregar, melalui tiga cara. Pertama melalui jasa pengiriman, transaksi langsung, dan sistem tempel.
“Yang dimaksud dengan cara sistem tempel itu, bahwa pada saat bertransaksi antara pengedar dan pembeli tidak bertemu secara langsung, melainkan mereka hanya berkomunikasi melalui handphone, lalu si pengedar ini menaruh narkoba tersebut di suatu tempat, setelah itu diinformasikan titik koordinatnya atau Mapnya kepada pembeli, kemudian si pembeli datang untuk mengambil,” jelas dia.
Sedangkan untuk obat keras tertentu atau OKT modus transaksinya yaitu dikirimkan melalui jasa pengiriman dan melalui transaksi secara langsung.
“Ada 13 orang yang diamankan. Tersangka kasus narkotika jenis sabu sebanyak 8 orang (7 laki-laki dan 1 perempuan). Tersangka kasus ganja dua, dan obat terlarang tiga (2 laki-laki dan 1 perempuan),” ungkapnya.
Ia mengatakan, akibat perbuatannya, para tersangka kasus narkotika disangkakan pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan 20 tahun penjara dan denda antara Rp800 juta-Rp10 miliar.
Sedangkan untuk para tersangka kasus OKT disangkakan pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10-15 tahun penjara dan denda antara Rp 1 miliar sampai Rp 1,5 miliar. (*)
Sumber: Berbagai sumber

You may like

MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri

Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang

Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita

DPUPR Karawang Tindaklanjuti Usulan Pemdes Rengasdengklok Utara Atasi Banjir

Menteri PKP dan Pimpinan Daerah Tinjau Proyek HWB Purwakarta: Terobosan Hunian Layak bagi MBR

Hadirkan SIPAKAR, Layanan Bapenda Karawang Kini Makin Mudah dan Terintegrasi
Pos-pos Terbaru
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern
- Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang
- Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita
- DPUPR Karawang Tindaklanjuti Usulan Pemdes Rengasdengklok Utara Atasi Banjir







