Regional
Polisi Bongkar Prostitusi Online di Indramayu, Amankan Tiga Muncikari, Pasarkan PSK Dibawah Umur
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus prostitusi online melalui Aplikasi kencan online di wilayah hukum Polres Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan prostitusi melalui media kencan online yang meresahkan masyarakat.
Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan, ada tiga tersangka muncikari yang ditangkap di kos-kosan daerah Kelurahan Kepandean, Kecamatan/Kabupaten Indramayu. Masing-masing adalah MFM (16), warga Kabupaten Bogor, kemudian RLJ (22) dan MF (24), warga Jakarta.
“Para pelaku berhasil kami tangkap pada Sabtu (16/1/2023) sekira pukul 22.00 WIB,” ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Fitran Romajimah saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (24/1/2023).
Polisi juga mengamankan 3 orang PSK, salah satunya bahkan ada yang masih di bawah umur, berusia 15 tahun yaitu berinisial JY. Dua PSK lainnya adalah MD (30) dan AA (24). Ketiga PSK itu merupakan warga Kabupaten Bogor.
“Para tersangka memasarkan para saksi korban menggunakan aplikasi kencan,” ujarnya.
Dia menyampaikan, peran ketiga tersangka ini adalah operator yang memasarkan para saksi korban melalui aplikasi kencan online.
Lanjut AKBP M Fahri Siregar, tarif yang dikenakan pelaku yakni mulai dari Rp 300 ribu sampai dengan Rp 1,5 juta untuk satu kali melakukan persetubuhan.
Fahri menjelaskan, para muncikari tersebut mendapat keuntungan sebesar Rp 50 ribu untuk tarif PSK seharga Rp 300 ribu hingga Rp 150 ribu untuk tarif PSK seharga Rp 500 ribu.
Adapun setiap harinya, dari masing-masing PSK bisa sebanyak 2-5 orang lelaki hidung belang.
“Pelaku dan korban saksi (PSK) datang ke Indramayu sejak tanggal 4 Januari 2023, dan menyewa kamar kos-kosan untuk dijadikan tempat transaksi,” ujar dia.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari satu pack tisu, 4 buah gadget, 9 bungkus plastik kondom, serta uang tunai hasil prostitusi dengan total keseluruhan Rp 412 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal persangkaan, yakni Pasal 2 ayat (2) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindana Perdagangan Orang (PTPPO).
“Ancaman hukuman penjaran paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 120 juta dan paling banyak 600 juta,” tutupnya. (*)


You may like

UNSIKA Karawang Meluluskan 1571 Mahasiswa, Rektor Berikan 7 Kunci Sukses

Diduga Tipu Warga, Askun Desak Pecat Oknum Camat Berinisial CT

Dianggap Langgar Kewenangan Wilayah, Presma UNSIKA Soroti Tindakan Kepala Desa Wadas

RS Hastien Karawang Klarifikasi Insiden Anak Terjatuh dari Lantai 2, Pastikan Peningkatan Pengawasan

Kozy Livin, K-Suites, dan The Hive: Tiga Proyek Unggulan Lippo Karawang Dorong Pertumbuhan Kota Modern dI Koridor Timur Jakarta

Sejak 1997 Perumdam Tirta Tarum Diduga Manfaatkan Mata Air Ciburial Tanpa Izin, Perhutani Sebut Kerugian Negara Signifikan
Pos-pos Terbaru
- UNSIKA Karawang Meluluskan 1571 Mahasiswa, Rektor Berikan 7 Kunci Sukses
- Diduga Tipu Warga, Askun Desak Pecat Oknum Camat Berinisial CT
- Dianggap Langgar Kewenangan Wilayah, Presma UNSIKA Soroti Tindakan Kepala Desa Wadas
- RS Hastien Karawang Klarifikasi Insiden Anak Terjatuh dari Lantai 2, Pastikan Peningkatan Pengawasan
- Kozy Livin, K-Suites, dan The Hive: Tiga Proyek Unggulan Lippo Karawang Dorong Pertumbuhan Kota Modern dI Koridor Timur Jakarta







