Connect with us

Regional

Polisi Bongkar Penyalahgunaan Gas Melon Disedot ke Gas Nonsubsidi di Cirebon

Published

on

INFOKA.ID – Jajaran Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi 3 kg yang dioplos ke tabung gas 12 kg.

Pelaku berinisial KD (50), nekat melakukan aksi ilegal itu karena tergiur keuntungan lebih besar daripada menjual tabung gas 3kg.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, menurut keterangan tersangka berinisial KD (50) yang diamankan dalam kasus itu rupanya beraksi seorang diri. KD mampu menjual 15 tabung gas 12 kg per bulan.

Bahkan, menurut dia, KD menjadikan rumahnya di Karanganyar, Desa Mundu Pesisir, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon menjadi gudang mengoplos gas.

“Tersangka menyedot gas melon untuk mengisi gas nonsubsidi kemudian menjualnya demi keuntungan pribadi,” kata M Fahri Siregar saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Sabtu (24/9/2022).

Modus operandinya, tersangka KD membeli tabung gas elpiji 3 kg dengan harga Rp19.000. Setelah itu, isi elpiji 3 kg disuntikkan atau dipindahkan dengan menggunakan pipa jeruji ke tabung gas nonsubsidi berukuran 12 kilogram.

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara KD mengakui untuk mengisi satu tabung gas nonsubsidi ukuran 12 kilogram dibutuhkan 4,5 gas melon.

Tersangka juga memasang segel palsu di tabung gas nonsubsidi tersebut untuk mengelabui masyarakat yang membelinya.

Gas melon itu dibeli seharga Rp 19 ribu perkilogram sehingga modal untuk mengisi satu tabung gas nonsubsidi berukuran 12 kilogram mencapai Rp 85.500.

Namun, KD menjual gas nonsubsidi yang diisi menggunakan gas melon tersebut seharga Rp 215 ribu per tabung. Keuntungan yang didapat tersangka mencapai Rp 129.500 per tabung.

“Untuk mengisi LPG 12 kilo tersebut dibutuhkan 4,5 tabung gas elpiji 3kg dengan modal Rp85.500. Selanjutnya tersangka menjual kepada masyarakat di wilayah kota dan Kabupaten Cirebon, LPG 12 kg tersebut dengan harga Rp 215.000. Setelah kami hitung dan berdasarkan pengakuan tersangka mendapatkan keuntungan Rp129.500 dari setiap penjualan elpiji 12 kg,” tuturnya.

Fahri mengatakan tindakan ini dilakukan KD sejak Januari 2022, jadi sudah delapan bulan beroperasi.

“Jika dikalkulasikan, total keuntungannya mencapai Rp 15 jutaan,” ujarnya.

Fahri menyampaikan, tersangka juga biasa menjual gas nonsubsidi yang diisi menggunakan gas melon itu di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon.

Pihaknya pun mengamankan, 31 tabung gas melon dan gas nonsubsidi ukuran 12 kilogram yang masih ada isinya serta yang kosong, sepeda motor roda tiga, dan lain-lain sebagai barang bukti.

Akibat perbuatannya, tersangka KD akan disangkakan melanggar Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Sebagaimana telah diubah oleh pasal 40 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 6 miliar. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement