Connect with us

Regional

Polisi Bongkar Kasus TPPO Dengan Modus Kerja di Australia, 2 Pelaku Ditangkap

Published

on

INFOKA.ID – Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

Dari pengungkapan kasus tersebut, 2 orang pelaku berinisial AS dan CL berhasil ditangkap.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, AS dan CL merupakan komplotan perekrut tenaga kerja indonesia (TKI) ilegal.

Ia mengatakan para pelaku akan memberangkatkan sebanyak 29 calon Tenaga Kerja Indonesia (TIKI) ilegal melalui Teluk Palabuhanratu.

“Ke-29 orang korban dimintai uang administrasi sebesar Rp 40 juta perorang. Para penipu mengiming-imingi korban berkerja di perkebunan di Negara Australia dengan gaji Rp 180 ribu sampai Rp 200 ribu perjam,” katanya, Selasa (3/10/2023).

Ia menyampaikan, pengungkapan kasus itu, bermula adanya informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya penampungan korban TPPO di satu rumah di Kelurahan Palabuhanratu di wilayah Kecamatan Palabuahanratu yang akan diberangkatkan ke luar negeri.

Awalnya 29 orang korban itu dibawa oleh perekrut menginap di salah satu vila di Citepus. Namun, mereka dipindahkan ke salah satu rumah yang disewa, karena sudah tidak mampu membayar vila.

Maruly menjelaskan, puluhan korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia, tidak ada korban yang berasal dari Sukabumi.

“Hasil pendalaman kami, mereka ini adalah para calon pekerja, yang mana mereka direkrut yang rencananya akan diberangkatkan ke Negara Australia,” katanya.

Maruly menjelaskan, dua orang tersangka disangkakan pasal 2 dan atau pasal 4 dan atau pasal 10 dan atau pasal 11 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

“Ancaman pidana hukuman paling rendah 3 tahun dan paling tinggi 15 tahun pidana penjara,” katanya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement