Connect with us

Regional

Polisi Bekuk Dua Karyawan di Bandung Curi Uang dan Emas Milik Majikannya, Hasilnya Untuk Foya-foya

Published

on

INFOKA.ID – SA (35) dan NA (35) nekat mencuri emas dan uang milik majikannya. Tiga kali beraksi, keduanya mampu meraup ratusan gram emas logam mulia dan uang yang totalnya mencapai ratusan juta rupiah.

SA yang merupakan seorang pria bertindak sebagai eksekutor sementara perempuan NA bertindak memata-matai.

“Dari hasil kejahatannya yang dilakukan berulang kali, tersangka berhasil mengambil barang korban berupa delapan keping emas seberat 177 gram dan uang tunai senilai Rp 450 juta,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang, Sabtu (6/3/2021).

Baca juga: Dianggap Setengah-setengah, Pembangunan KUA di Tirtajaya Disoal

Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka diketahui sudah melakukan aksi pencurian tersebut sebanyak tiga kali. Aksi tersebut dilakukan mulai dari awal tahun ini.

Aksi pertama dilakukan keduanya 2 Januari 2021. Mereka mengambil delapan keping emas seberat 177 gram dan uang Rp 20 juta. Mereka kembali beraksi di pertengahan bulan Januari dengan menggasak uang Rp 150 juta. Tak kapok, mereka kembali mengambil uang Rp 280 juta pada awal bulan Februari.

“Modusnya pelaku S ini masuk melalui jendela dan mencongkel teralis besi. Sementara N ini dia menginfokan ke S situasi dan posisi si bosnya,” tuturnya.

Uang hasil kejahatan itu digunakan pelaku untuk foya-foya. Tercatat pelaku membeli tiga unit sepeda motor, dua buah airsoft gun, ponsel hingga digunakan untuk bermain judi online.

Baca juga: Reses, Ihsanudin Dibanjiri Keluhan Pedagang Pasar Cikampek 1

“Mereka melakukan aksinya karena motif ekonomi,” kata dia.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolrestabes Bandung. Keduanya dikenakan Pasal 363 Jo Pasal 56 KUBPidana. (*)

Sumber: Detikcom