Connect with us

Regional

Polisi Amankan Pelaku Sodomi Bocah di Rengasdengklok Karawang, Korban Diimingi Main PlayStation

Published

on

INFOKA.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang mengamankan seorang pria berinisial S (28) pelaku sodomi di wilayah Kecamatan Rengasdengklok Karawang, Minggu (7/8/2022).

“Pelaku telah diamankan langsung, ” kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy, Selasa (9/8/2022).

Dia menjelaskan, pelaku diamankan tak lama, setelah korban melaporkan ke Polres Karawang dan langsung dilakukan visum. Korban diketahui merupakan seorang anak laki-laki berusia 13 tahun.

“Yang melapor baru satu orang,” imbuh Tomy.

Arief mengungkapkan, pelaku mengimingi korban dengan menawarkan main PlayStation di sekitar lokasi kejadian. Kemudian pelaku mulai menjalankan aksi bejatnya.

“Pertama ia menawari korban untuk main PS, di sekitar tempat nongkrongnya,” ucap Tomy.

Ia menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan mengenai adanya korban lain dari para pelaku.

“Kami imbau, bagi yang merasa menjadi korban pelaku S, untuk segera melapor kepada polisi,” katanya.

Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun kurungan.

Komnas PA Jabar Minta Usut Tuntas

Sementara, Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Barat meminta Polres Karawang segera melakukan pengembangan dari kasus tersebut, penangkapan terduga pelaku menjadi pintu masuk pengembangan berikutnya dengan bukti permulaan.

“Dugaan korban lebih dari satu orang, dari bukti permulaan berupa HP terduga menjadi hal yang harus segera ditindak lanjuti,” kata Ketua Komnas PA Jawa Barat, Wawan Wartawan, Selasa (9/8/2022).

Menurut, dari keterangan video yang beredar saat melakukan penangkapan pelaku. Ada saksi yang engungkapkan, di telepon genggam milik pelaku terdapat sejumlah korban.

Komnas Perlindungan Anak sendiri akan segera melakukan assesment terkait kasus ini. Wawang mengaku akan memberikan pendampingan psikologi juga pendampingan hukum untuk para korban.

“Kami akan sama-sama menggali petunjuk-petunjuk di lapangan. Kami minta para orang tua korban segera melapor ke pihak kepolisian,” katanya.

Selain itu Wawan juga berpesan kepada semua pihak agar melaporkan kejadian-kejadian yang ada di sekitarnya.

“Predator seks itu ada di sekitar kita. Semua warga harus sinergi dan peduli terhadap sekeliling kita,” katanya.

Dijelaskan, Komnas Perlindungan Anak sudah meluncurkan daring Komnas anak yang bisa menjadi media pelaporan buat masyarakat. Nomor yang bisa dihubungi adalah 081285592003. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement