Connect with us

Regional

Polisi Amankan Ibu yang Tega Buang Anak yang Baru Dilahirkannya di Toilet Pabrik Sepatu di Majalengka

Published

on

INFOKA.ID – Polisi bergerak cepat mengamankan ibu kandung yang tega membuang bayi laki-lakinya di tempat sampah pabrik sepatu PT Shoetown Ligung Indonesia (SLI) di Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, Senin (31/10/2022).

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian memeriksa rekaman CCTV yang berada di sekitar toilet. Selain CCTV, pemeriksaan setiap karyawan jadi salah satu upaya terlacaknya pelaku.

“Kemudian, kita melakukan langkah-langkah penyelidikan, dan akhirnya kita temukan identitas orang yang melakukan pembuangan atau pun perbuatan tersebut,” ujar Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, Selasa (1/11/2022).

Namun, karena yang bersangkutan dalam keadaan lemah, sosok ibu ini tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cideres dan dalam pengawasan petugas.

Ia mengatakan, pihaknya baru memeriksa singkat ibu yang diduga membuang bayi tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Edwin menyebutkan, bahwa ibu yang tega membuang bayi itu merupakan karyawan perusahaan tersebut. Yang bersangkutan, jelas dia, berumur 19 tahun berinisial DSA.

“Terduga pelaku merupakan warga Desa Sukawera, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka,” ucapnya.

Edwin mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, pihaknya mendapatkan keterangan bahwa sang ibu tersebut takut ketahuan keluarga akibat hubungan gelap. Sehingga, ia secara tega membuang bayi di sekitar tempat ia bekerja, yakni toilet pabrik.

“Yang bersangkutan kita laksanakan interogasi, yang bersangkutan menyampaikan beberapa keterangan, yang pertama terduga pelaku mengakui perbuatannya. Setelah melahirkan, yang bersangkutan memasukkan bayinya ke tempat sampah dan setelah itu dialiri air. Dari hasil olah TKP juga kemarin, kita mendapatkan bahwa bayi tersebut dalam keadaan meninggal dunia,” jelas dia.

Edwin menambahkan, terkait apakah kematian bayi yang masih terdapat tali pusarnya itu terjadi saat masih dalam kandungan atau tidak, pihaknya masih harus melakukan pendalaman penyelidikan bahkan penyidikan. Termasuk mengetahui, berapa lama bayi sudah dalam keadaan meninggal.

“Kita menunggu hasil otopsi dari pihak rumah sakit. Termasuk nanti akan diketahui penyebab kematian dan berapa lama bayi ini meninggal di situ atau hal-hal lain yang mungkin apakah saat melahirkan sudah dalam keadaan meninggal,” ujarnya.

“Tapi jika ibu bayi sengaja merampas nyawa anaknya, yang bersangkutan akan disangkakan Pasal 341 KUHPidana dengan ancamannya pidana paling lama 7 tahun,” katanya. (*)

Sumber: TribunJabar.id

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement