Regional
Polda Jabar Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Antar Kota di Jawa Barat, Sabu Seberat 1 Kg Berhasil Diamankan
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu, antar kota di Jawa Barat.
Selain menyita sabu dan ratusan pil ekstasi, Ditresnarkoba Polda Jabar juga turut mengamankan dua orang berinisial MDR dan AH yang memiliki kedua barang haram tersebut. Dalam kasus itu, MDR berperan sebagai kurir, sedangkan AH berperan sebagai bandar.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Johannes R Manalu mengatakan, dari kedua pelaku ini diamankan sabu sebanyak 1 kilogram dan 317 pil jenis ekstasi.
Johannes mengatakan pengungkapan itu bermula dari laporan yang diterima dari masyarakat soal adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Bandung.
Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan didapati pelaku berinisial MDR yang berperan sebagai kurir di Kampung Cirata, Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat pada 10 Agustus 2023 lalu
“Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 768 gram dan pil ekstasi sebanyak 317 butir, ” jelas Johannes, Senin (21/8/2023).
Dari MDR, dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan bandar berinisial AH di Karawang.
“Tidak lama kemudian setelah dilakukan pengembangan, kita tangkap seseorang bandarnya, berinisial AH di Kabupaten Karawang. Dari kediaman AH ditemukan barang bukti sabu seberat 299 gram,” kata dia.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap AH, terungkap barang bukti sabu itu diperoleh dari pelaku lain berinisial PC yang berstatus sebagai DPO.
Adapun total barang bukti sabu yang diamankan oleh polisi dari penangkapan terhadap AH dan MDR yakni sabu seberat 1.068,14 gram dan 317 butir ekstasi.
Adapun motif kedua pelaku mengedarkan sabu, karena desakan ekonomi. Mereka mengedarkan narkotika di wilayah Bandung Raya dengan sasaran pembeli acak.
“Pelaku menjual sabu dengan motif ekonomi, alasannya karena kebutuhan ekonomi. Kita jerat dengan pasal yang ancamannya hukuman mati atau pidana seumur hidup,” ungkapnya.
Kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 yang mengatur tentang penyalahgunaan narkotika.
“Mereka terancam hukuman mati atau seumur hidup,” ucapnya. (*)

You may like

Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan

Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang

Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern

12.508 Peserta Ikuti UTBK SNBT 2026 di Universitas Singaperbangsa Karawang

Lapas Karawang Gelar Apel Ikrar Bebas Narkoba, Pungli Dan HP Sekaligus Penyematan Kenaikan Pangkat

Kasus Kematian Balita di Karawang Didalami, Polisi Siapkan Ekshumasi dan Periksa Saksi
Pos-pos Terbaru
- Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan
- Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang
- Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern
- 12.508 Peserta Ikuti UTBK SNBT 2026 di Universitas Singaperbangsa Karawang
- Lapas Karawang Gelar Apel Ikrar Bebas Narkoba, Pungli Dan HP Sekaligus Penyematan Kenaikan Pangkat







