Regional
Polda Jabar Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Antar Kota di Jawa Barat, Sabu Seberat 1 Kg Berhasil Diamankan
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu, antar kota di Jawa Barat.
Selain menyita sabu dan ratusan pil ekstasi, Ditresnarkoba Polda Jabar juga turut mengamankan dua orang berinisial MDR dan AH yang memiliki kedua barang haram tersebut. Dalam kasus itu, MDR berperan sebagai kurir, sedangkan AH berperan sebagai bandar.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Johannes R Manalu mengatakan, dari kedua pelaku ini diamankan sabu sebanyak 1 kilogram dan 317 pil jenis ekstasi.
Johannes mengatakan pengungkapan itu bermula dari laporan yang diterima dari masyarakat soal adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Bandung.
Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan didapati pelaku berinisial MDR yang berperan sebagai kurir di Kampung Cirata, Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat pada 10 Agustus 2023 lalu
“Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 768 gram dan pil ekstasi sebanyak 317 butir, ” jelas Johannes, Senin (21/8/2023).
Dari MDR, dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan bandar berinisial AH di Karawang.
“Tidak lama kemudian setelah dilakukan pengembangan, kita tangkap seseorang bandarnya, berinisial AH di Kabupaten Karawang. Dari kediaman AH ditemukan barang bukti sabu seberat 299 gram,” kata dia.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap AH, terungkap barang bukti sabu itu diperoleh dari pelaku lain berinisial PC yang berstatus sebagai DPO.
Adapun total barang bukti sabu yang diamankan oleh polisi dari penangkapan terhadap AH dan MDR yakni sabu seberat 1.068,14 gram dan 317 butir ekstasi.
Adapun motif kedua pelaku mengedarkan sabu, karena desakan ekonomi. Mereka mengedarkan narkotika di wilayah Bandung Raya dengan sasaran pembeli acak.
“Pelaku menjual sabu dengan motif ekonomi, alasannya karena kebutuhan ekonomi. Kita jerat dengan pasal yang ancamannya hukuman mati atau pidana seumur hidup,” ungkapnya.
Kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 yang mengatur tentang penyalahgunaan narkotika.
“Mereka terancam hukuman mati atau seumur hidup,” ucapnya. (*)
You may like

Anggaran Pemda Telat, Komisi I DPRD Karawang Desak Pencairan Dana Pilkades Serentak 2026

Cegah Stunting di Kabupaten Bekasi, Alfamidi Kembali Salurkan Ribuan Telur

Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil serta Amankan Uang Rp829,55 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang

Petani Sukasari Karawang Menjerit: Krisis Air Menahun, Tak Pernah Tersentuh Bantuan Pompa dan Alat Pertanian!

Dari Upload Konten Sampai Live Stream Nyanyi Bareng, Indosat 5G Bikin QNF Chapter 5 Karawang Makin Pecah

Kekerasan Terhadap Anak di Karawang, Polisi Amankan Dua Pelaku di Bawah Umur
Pos-pos Terbaru
- Anggaran Pemda Telat, Komisi I DPRD Karawang Desak Pencairan Dana Pilkades Serentak 2026
- Cegah Stunting di Kabupaten Bekasi, Alfamidi Kembali Salurkan Ribuan Telur
- Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil serta Amankan Uang Rp829,55 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang
- PERS SUMSEL GEMPAR! Koalisi Jurnalis Turun ke Jalan, Desak Copot Dirintelkam dan Bongkar Aktor Intelektual Kekerasan!
- Petani Sukasari Karawang Menjerit: Krisis Air Menahun, Tak Pernah Tersentuh Bantuan Pompa dan Alat Pertanian!







