Connect with us

Regional

Polda Jabar Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi di Bogor, Beroperasi Sejak Maret, Untung Rp 175 Juta

Published

on

INFOKA.ID – Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Kampung Rawa Jamun, Cileungsi, Kabupaten Bogor. Dari kasus itu, petugas menangkap dua tersangka MS dan AA, serta menyita ratusan tabung gas elpiji.

Kedua pelaku diamankan oleh tim Subdit I yang dipimpin oleh Kasubdit AKBP Andry Agustiano, di sebuah rumah di Kampung Rawajamun, Kecamatan Cileungsi Kidul, Kabupaten Bogor, Selasa (19/4/2022).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman melalui Wadir Reskrimsus Polda Jabar, AKBP Roland Rolandy mengatakan, saat dilakukan penggerebekan, dua pelaku itu sedang mengoplos gas elpiji 12 kilogram.

“Kami mengamankan dua orang pelaku yang memindahkan isi gas elpiji,” ujar Roland Rolandy di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (21/4/2022).

Adapun modus yang dilakukan kedua pelaku ini yakni dengan memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram.

Tabung gas 3 kilogram tersebut, kata dia, didapat para pelaku dengan membeli di pangkalan dengan harga Rp 17.500 per tabung.

“Tersangka menggunakan alat besi yang sudah dimodifikasi sendiri untuk memindahkan,” katanya.

Lalu, isi tabung gas elpiji yang telah dipindahkan itu dijual kembali dengan harga Rp 185.000 per tabung.

“Sehingga bila diasumsikan, empat tabung gas dengan harga yang dibeli di pangkalan Rp 17.500 dikalikan empat tabung, tersangka menggunakan modal Rp 70 ribu untuk satu tabung 12 kilogram. Kemudian dijual dengan harga Rp 180-185 ribu. Dalam perkara ini, para pelaku mendapatkan keuntungan dari selisih harga,” katanya.

“Keuntungan per hari Rp 5,7 juta. Dikalkulasikan sejak bulan Maret, estimasi Rp 175 juta,” tambahnya.

Menurutnya, dua pelaku ini mengaku hanya bekerja pada seseorang berinisial GS. Saat ini, GS masih dalam pengejaran polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam perkara ini, polisi menyita 451 tabung gas elpiji terdiri dari 58 tabung 12 kilogram, 8 tabung 5,5 kilogram, 385 tabung 3 kilogram, 27 pcs besi pipa alat pemindahan, dan 30 pcs segel baru untuk tabung elpiji.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 55 paragraf 5 tentang energi dan sumber daya dan Pasal Mineral Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan diancam dengan pidana penjara maksimal enam tahun. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement