Regional
Polda Jabar Tangkap 5 Pelaku Pengoplos Elpiji Subsidi di Cileungsi Bogor
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Jajaran Ditreskrimsus Polda Jawa Barat berhasil menangkap 5 orang pelaku yang diduga mengoplos elpiji bersubsidi di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kelima pelaku yang di tangkap antara lain inisial RP, SMS, LMP, AS dan HS.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan pengungkapan itu berawal dari ditemukan tiga orang tersangka berinisial RP, LMP, dan SMS yang sedang memindahkan isi elpiji 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram. Setelah itu pengembangan dilakukan dan dua orang lainnya berhasil diamankan.
“Mereka ditemukan tertangkap tangan sedang memindahkan isi gas ke tabung 12 kilogram, setelah itu kami lakukan pendalaman lagi dan menangkap dua tersangka berinisial AS dan HS sehingga total pelaku pengoplos lima orang,” kata Ibrahim saat konperensi pers di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara di Jalan Sukamiskin, Kota Bandung, Selasa (28/6/2022).
Ibrahim menjelaskan mulanya pelaku membeli sejumlah tabung gas berisi 3 kilogram dari sejumlah distributor. Untuk mengisi tabung 12 kilogram, menurutnya, pelaku perlu membeli 4 tabung gas 3 kilogram seharga Rp 72 ribu.
Setelah itu, ujarnya, para pelaku menjual tabung gas 12 kilogram oplosan seharga Rp 120 ribu. Menurutnya, mereka menjual tabung 12 kilogram itu ke berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Bogor, hingga Subang.
Dalam satu hari, kata dia, pelaku bisa mengoplos hingga menghasilkan 80 tabung gas 12 kilogram sehingga dalam satu bulan pelaku bisa meraup sekitar Rp 115 juta.
“Jadi ini kan ada selisih yang menjadi keuntungan dari hasil pemindahan,” kata Ibrahim. Sementara itu, Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat AKBP Roland Ronaldy mengatakan para pelaku sudah menjalankan bisnis ilegal sejak Maret 2022. Penindakan itu, kata dia, sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Ini untuk mendukung penyyelamatkan program subsidi pemerintah di bidang elpiji,” kata Roland.
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 55 paragraf 5 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan UU RI Nomor 22 Tahun 2002 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf C UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara. (*)
Sumber: Berbagai sumber

You may like

Polda Jabar Hadirkan Kendaraan Dapur Lapangan untuk Warga Terdampak Banjir di Karawang

Wagub Jabar dan Anaknya Dilapor ke Polda, Diduga Tipu Warga Karawang Rp3 M

Markas Judi Online Terbesar di Karawang Digerebek Polda Jabar, 6 Orang Ditangkap!

Kapolres Karawang Hadiri Prosesi Serah Terima Jabatan Pejabat Utama Polda Jabar

Polda Jabar Terjunkan 19 Ribu Personel Untuk Amankan Pilkada Serentak 2024

Polda Jabar Hentikan Penyidikan Kasus Pegi Setiawan
Pos-pos Terbaru
- Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
- Timkes Puskesmas Tunjuk IPAL Dapur SPPG MBG Milik Ponpes Al-Bhagdadi Rengasdengklok Dinilai Paling Baik
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern
- Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang







