Connect with us

Regional

Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan Gas Bersubsidi, Rugikan Negara Sampai Rp 8 Miliar per Bulan

Published

on

INFOKA.ID – Ditreskrimsus Polda Jabar bersama Polres Subang menggagalkan penyelundupan LPG bersubsidi dari truk tangki yang mengangkut 20 ton gas ke tabung gas nonsubsidi di Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (14/7/2022).

Akibat penyalahgunaan LPG bersubsidi ini, negara dirugikan sekitar lebih dari Rp 8 miliar per bulan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rachman mengatakan bahwa penggagalan itu terjadi pada pukul 03.00 WIB. Pada saat itu pihaknya memergoki pelaku yang sedang memindahkan gas dari truk tangki.

Ia mengatakan, penyelundupan di Subang tersebut merupakan gas LPG subsidi yang dimasukkan ke tabung non subsidi untuk dijual demi mendapat keuntungan lebih.

Kombes Pol Arief Rachman mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai tangki pertamina sering keluar masuk ke lokasi.

“Dini hari tadi kita amankan truk berisi gas LPG dengan muatan gas seberat 20 ton,” kata Kombes Pol Arief Rachman di lokasi pada Kamis (14/7/2022).

Dari penggagalan itu, polisi mengamankan pelaku berinisial TA (42) yang merupakan penanggung jawab lokasi.

Berdasarkan penyelidikan awal, pihaknya menduga pemindahan gas dari truk tangki itu ke tangki penampungan sementara di lokasi. Selanjutnya, gas dari tangki penampungan itu dimasukkan ke tabung LPG nonsubsidi.

Hasil pemeriksaan terhadap TA, diketahui, setiap kali truk tangki masuk itu sekitar 3.000 sampai 5.000 kilogram (kg) LPG yang ditampung di sebuah tangki berwarna hijau.

Setelah itu, para pelaku mengalirkan gas tersebut ke dalam tabung 50 kg non-subsidi. Selanjutnya, tabung-tabung 50 kg itu didistribusikan ke Jakarta Barat dan Cirebon. “Truk tangki yang diamankan ini adalah pengangkut LPG subsidi. Artinya sangat jelas terjadi penyimpangan,” tuturnya.

Barang bukti yang disita yaitu satu truk tangki bulk Pertamina ukuran 20.000 kg atau 20 ton berpelat nomor polisi B 1954 YWK. Kemudian satu ruk warna merah nopol B 9190 SBI yang didalamnya terdapat 64 tabung LPG 50 kg.

“Penyalahgunaan LPG bersubsidi ini melibatkan banyak orang, sindikat. Karena itu kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan ungkap dan cari pelaku lainya karena ini jelas sindikasi. LPG ini diambil dari tempat yang resmi, yaitu, dari Eretan, Indramayu diangkut dengan tujuan Majalengka akan tetapi ternyata dibelokkan di sini dan diambil sebagian,” ucap Kombes pol Arief Rachman.

Diperkirakan Arief, penyelundupan tersebut berpotensi merugikan negara hingga Rp 8 miliar per bulannya. Menurutnya jumlah kerugian itu dihitung berdasarkan disparitas harga antara tabung gas yang disubsidi dan non subsidi.

“Maka, apabila kami kalkulasikan, berapa sih seharusnya harga perekonomian dan diamankan? Itu sebesar Rp 18.400 kali 20.000 matriks ton kali 30 hari sebesar Rp 11.040.000.000 perbulan. Adapun kerugian negara yang kami hitung dari disparitasnya adalah Rp 13.400 kg kali 20 matriks ton kali 30 hari. Negara dirugikan Rp 8.040.000.000 dalam satu bulan,” ujarnya. (*)

Sumber: Berbagai sumber