Connect with us

Regional

PN Karawang Ngaku Khilaf Soal Amar Putusan Sengketa Lahan Warga Vs Pengembang Berubah-ubah

Published

on

KARAWANG – Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Albert Dwiputra buka suara soal perubahan putusan dalam perkara dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh salah satu developer perumahan besar di Karawang.

Perkara ini masuk kategori perdata nomor 69/PDT.G/2024. Saat ditemui awak media, Albert menjelaskan, dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri Karawang telah membentuk tim verifikasi dan menelaah perubahan perkara yang dipersoalkan.

Namun, lanjut dia, hasil dari verifikasi yang telah dilakukan oleh tim pemeriksa, tidak bisa disampaikan secara detail kepada publik.

“Hasil dari tim pemeriksa sifatnya internal. Tim tersebut kemudian membawa hasil (verifikasi) kepada pimpinan, kemudian pimpinan akan melaporkan kepada Pengadilan Tinggi Jawa Barat, lalu nanti Pengadilan Tinggi Jawa Barat akan menembuskan laporan tersebut kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung,” terangnya pada Selasa, 14 Januari 2025.

Berdasarkan keterangan Albert, ia berkali-kali menekankan, meskipun PN Karawang sempat memposting putusan dalam e-court pada 30 Desember 2024. Namun putusan yang berlaku, adalah putusan yang di-posting ulang pada 8 Januari 2025.

Jika ada yang tidak berkenan dengan putusan ini, kata Albert, untuk membatalkan putusan pihak bersangkutan harus melakukan upaya hukum, mengajukan banding ke PN Karawang.

“Putusan hanya bisa dibatalkan oleh putusan, bukan oleh tekanan ataupun intervensi. Jadi kita bicara luas, putusan yang berlaku hanya putusan yang dikeluarkan tanggal 8 Januari 2025,” tegasnya.

Terkait perubahan putusan, Albert enggan memberikan keterangan secara gamblang, ia hanya menekankan bahwa hal tersebut bersifat internal.

“Human eror pasti ada, tetapi hasilnya itu kita internal. Namun langkah-langkahnya yang tadi, dikeluarkan instruksi Kepala Pengadilan Negeri Nomor 1 Tahun 2025, kemudian kedua keluarlah SK Quality Control, ketiga nanti akan diadakan bintek penginputan perkara. Itu ranah tim verifikasi, kalau memang pihak itu keberatan dengan putusan, langkah yang diambil adalah upaya hukum, dan sampai sekarang kami belum menerima bandingnya,” pungkas Albert.(adv)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement