Regional
Pj Gubernur Jabar Apresiasi Ranperda Prakarsa DPRD Jabar Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengapresiasi ranperda prakarsa DPRD Jabar tentang penyelenggaraan kepariwisataan.
Ia mengatakan proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024 telah diawali dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2024 antara Penjabat Gubernur dengan Pimpinan DPRD pada 8 September 2023.
Diketahui, dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar pada Jumat (20/10/2023), membahas sejumlah agenda penting yang di antaranya adalah Penyampaian Nota Pengantar Gubernur Perihal Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2024, dan Pendapat Gubernur terhadap Ranperda Prakarsa tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
“Substansi rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024 memuat target pendapatan, rencana belanja, dan proyeksi pembiayaan,” kata Bey dalam keterangannya, Minggu (22/10/2023).
“Target pendapatan daerah pada rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 35,876 triliun, yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah,” tambahnya.
Dia mengatakan, belanja daerah pada APBD Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp 37,077 triliun, yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Penerimaan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp 1,768 triliun, bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) dan pencairan dana cadangan.
Penyelenggaraan kepariwisataan yang telah ditetapkan melalui Perda Nomor 8 Tahun 2008 ini dipandang perlu dilakukan penyesuaian dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan serta pemutakhiran guna menanggapi isu perkembangan dalam kepariwisataan.
Menurut Bey, ada beberapa hal yang harus disampaikan terkait pandangan Pemda Provinsi Jabar terkait ranperda prakarsa tentang penyelenggaraan kepariwisataan.
Pertama, ranperda ini dimaksudkan untuk mengembangkan pendayagunaan potensi daya tarik wisata dan destinasi pariwisata provinsi untuk kesejahteraan masyarakat.
“Dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup serta kepentingan daerah dan nasional,” kata Bey.
Kedua, kewenangan urusan pemerintahan bidang pariwisata telah dibagi antara pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota baik diatur dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maupun Undang-Undang No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).
Ketiga, dalam meningkatkan daya tarik wisata provinsi diperlukan strategi pemda provinsi melalui pengaturan dalam ranperda yang menjadi upaya untuk menggali dan mengembangkan daya tarik wisata secara lebih inovatif dan produktif serta memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat, termasuk manfaat bagi lingkungan sehingga penyelenggaraan kegiatan kepariwisataan akan berkesinambungan.
Bey memaparkan pula, dalam upaya meningkatkan kunjungan wisata ke Jabar diperlukan dukungan pemda provinsi dalam penyediaan sarana dan prasarana pariwisata yang memadai dan strategi pembinaan dan pengawasan yang sistematis, efektif dan efisien pada aspek-aspek yang diperlukan untuk mendukung kepariwisataan hingga berdaya guna dan berkontribusi bagi pengembangan industri pariwisata.
Terakhir, Bey berharap penjelasan secara garis besar mengenai Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 ini dapat dijadikan bahan pembahasan lebih lanjut serta dapat disetujui bersama paling lambat pada akhir bulan November 2023.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta bermanfaat sebagai bahan penyempurnaan ranperda untuk kepentingan pembangunan kepariwisataan Jabar. (*)

You may like

Alfamart dan Cussons Baby Kembali Berkolaborasi melalui Alfamart Sahabat Posyandu, Sasar 2.800 Ibu dan Anak di Juli

PGN SOR II Area Karawang Dukung Pertumbuhan UMKM Karawang melalui Pemanfaatan Gas Bumi

Perkuat Sinergi Kampus dan Industri, Fasilkom Unsika Gandeng Brits Hotel Karawang Melalui Program Magang

Tim Hukum Jabar Istimewa Beberkan Kronologi Kasus Si Nenek dan Perempuan Muda, Interval Visum Jadi Sorotan

Ketua DPRD Karawang Sebut Pembentukan Pansus Wujud Komitmen Perkuat Regulasi Daerah

Rapat Paripurna DPRD Karawang Agenda Penyampaian Nota Pengantar APBD, Bupati Tegaskan Penguatan SDM
Pos-pos Terbaru
- Alfamart dan Cussons Baby Kembali Berkolaborasi melalui Alfamart Sahabat Posyandu, Sasar 2.800 Ibu dan Anak di Juli
- PGN SOR II Area Karawang Dukung Pertumbuhan UMKM Karawang melalui Pemanfaatan Gas Bumi
- Perkuat Sinergi Kampus dan Industri, Fasilkom Unsika Gandeng Brits Hotel Karawang Melalui Program Magang
- Tim Hukum Jabar Istimewa Beberkan Kronologi Kasus Si Nenek dan Perempuan Muda, Interval Visum Jadi Sorotan
- Ketua DPRD Karawang Sebut Pembentukan Pansus Wujud Komitmen Perkuat Regulasi Daerah







