Regional
Pilkades PAW Tambak Sumur dan Cilewo Diduga Abaikan Peraturan Bupati Karawang
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Tahapan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW) Desa Tambak Sumur, Kecamatan Tirtajaya, dan Desa Cilewo, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, telah dimulai.
Pelaksanaan PAW di dua desa tersebut pun diatur dalam Keputusan Bupati Karawang No 141.1/Kep.343-Huk/2022.
Namun ironis, pada pelaksanaannya Pemerintah Desa (Pemdes) Tambak Sumur dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diduga telah mengabaikan Peraturan Bupati (Perbup) Karawang No 26 tahun 2016, pasal 10 ayat (3), Panitia pemilihan terdiri dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan dan/atau tokoh masyarakat desa setempat.
Pasalnya, Pemdes Tambak Sumur dalam hal pembentukan Panitia 7 (tujuh) tidak melibatkan unsur dari Perangkat Desa.
“Ini jelas sudah menyimpang dari aturan yang sudah ditentukan. BPD sendiri ketika kami menanyakan hal ini beralasan, Perangkat Desa tidak siap jadi panitia Pilkades PAW. Tapi saat ditanyakan bukti tertulis pernyataan tidak siap dari perangkat desa, tidak ada,” ungkap Ketua Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih (PDPSP) Kabupaten Karawang, Sofiyan, Selasa (19/7/2022).
Sofiyan menambahkan, hasil pemantauan Tim PDPSP di lapangan, pelanggaran yang dilakukan diduga bukan hanya pada proses pembentukan Panitia 7 saja tetapi dalam hal pembuatan Peraturan Desa (Perdes) tentang Rancangan Penentuan Kriteria Unsur Masyarakat Desa dan Jumlah Peserta Musyawarah Desa (Musdes).
“Bahkan PAW oleh Pemdes Tambak Sumur pun sampai sekarang masih belum dibuatkan,” jelasnya.
Masih Sofyan menambahkan, Perdes tersebut sebagai dasar acuan tata tertib untuk pelaksanaan Musdes di tingkat RT dalam rangka penentuan peserta pilih.
“Seharusnya Perdes tersebut harus segera dibuat oleh Pemerintah Desa dan BPD sebagaimana amanat Perbub No 26 tahun 2016, pasal 15 ayat 1,” terangnya.
Sambung masih Sofian menambahkan, dua temuan Tim PDPSP ini yang harus segera dilengkapi oleh Pemerintah Desa dan BPD, mengingat tahapan dan jadwal hari ini, Rabu 19 Juli 2022 adalah Musdes di tingkat RT untuk penentuan nama unsur masyarakat calon peserta.
“Kami sepakat PAW di dua desa ini harus sukses tanpa ekses dan menghasilkan Kepala Desa yang baik dan amanah
Maka dari itu, kami berharap kepada pihak-pihak pelaksana untuk melaksanakan tahapan demi tahapan dengan sesuai dan tidak menyimpang dari aturan yang sudah ditentukan,” pungkasnya. (red)


You may like

Jejak Sejarah Tak Dilupakan, Yonif 305 Bangun Tugu Tengkorak di Eks Medan Latih KIIC

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS

Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan

Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang

Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern

12.508 Peserta Ikuti UTBK SNBT 2026 di Universitas Singaperbangsa Karawang
Pos-pos Terbaru
- Jejak Sejarah Tak Dilupakan, Yonif 305 Bangun Tugu Tengkorak di Eks Medan Latih KIIC
- Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS
- Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan
- Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang
- Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern






