Connect with us

Regional

Pilkades di Kabupaten Bekasi Diundur

Published

on

INFOKA.ID – Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2020 selama sepekan.

Penundaan itu diputuskan setelah penerapan protokol kesehatan dinilai tidak terpenuhi.

Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, setelah pengunduran jadwal ini, Pilkades Serentak 2020 yang semula direncanakan bakal digelar pada 13 Desember 2020, ditunda menjadi 20 Desember 2020.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, Ida Farida mengatakan penundaan dilakukan agar keselamatan warga tetap terjaga. Di sisi lain, Pilkades tetap berlangsung aman dan tertib dengan menerapkan protokol kesehatan covid-19.

“Kami tunda karena adanya surat Menteri Dalam Negeri dan melihat Pilkades ini belum siap sesuai protokol covid-19. Sehingga untuk keamanan dan keselamatan Bersama, akan lebih baik jika ditunda selama seminggu sembari dievaluasi penerapan protokol kesehatannya,” kata Ida Farida, Kamis (10/12/2020) kemarin.

Awal pekan lalu, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat nomor 140/5469/BPD.

Dalam surat itu, pemerintah pusat meminta Bupati Bekasi untuk melakukan pembatasan jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling banyak 500 Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Apabila DPT melebihi 500 orang, maka harus dilakukan penambahan jumlah TPS. Hal ini sesuai dengan isi Pasal 44D Peraturan Mendagri Nomor 72 tahun 2020.

“Atas dasar tersebut kami melakukan pembinaan terlebih dahulu kepada panitia dan memastikan agar jumlah pemilih dibatasi dan jumlah TPS ditambah sehingga dalam pelaksanaannya pilkades sesuai saran Mendagri” kata Ida.

Untuk diketahui, Pilkades Serentak 2020 bakal digelar di 16 desa yang tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Bekasi.

Secara keseluruhan, jumlah pemilih berdasarkan DPT mencapai 233.000 ribu orang.

Pada awalnya ratusan ribu pemilih itu bakal memberikan suaranya di 235 TPS yang didirikan.

Namun, dengan terbitnya surat dari Kemendagri tersebut, maka jumlah TPS yang akan digunakan bertambah menjadi 443 TPS.

“Dengan bertambahnya TPS, maka akan bertambah juga pembiayaannya. Insya Allah ini akan segera diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ucapnya. (*)

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement