Connect with us

Regional

Periksa 5 Saksi Kasus Pelecehan Lambang Negara, Polisi Dalami Siapa Yang Upload Video ke Medsos

Published

on

KARAWANG – Meski hasil pemeriksaan ahli Psikiater menyatakan pelaku pelecehan lambang negara berinisial AN (41) dinyatakan mengalami gangguan jiwa, pihak kepolisian masih terus mendalami perkara tersebut.

“Kami akan melihat bahwa sejauh ini kami melakukan pendalaman terhadap siapa yang meng-upload video itu ke sosial media,” ucap Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra, Senin (4/1/2021).

“Memang yang membuat video itu sendiri adalah pelaku AN, tetapi kan disini juga ada yang meng-upload dan memviralkannya,” tegasnya.

Baca juga: Hasil Pemeriksaan Ahli Psikiater Menyatakan Pelaku Pelecehan Lambang Negara Dinyatakan Alami Gangguan Jiwa

Kendati demikian, sambung Kapolres, pihaknya telah memintai keterangan dari sejumlah saksi mata untuk menjadi saksi dalam kasus tersebut.

“Sejauh ini sudah ada 5 orang yang menjadi saksi dan sudah dimintai keterangannya di Mapolres Karawang,” tegasnya.

Sementara itu ditambahkan Kapolres, guna penanganan rehabilitasi dan perawatan terhadap pelaku AN, pihaknya akan membantu keluarga pelaku AN dengan memberikan jaminan BPJS.

Baca juga: Perempuan Penghina Pancasila di Karawang Ditangkap, Alami Gangguan Jiwa

“Tentunya kalau pihak keluarga kurang mampu untuk mengobati yang bersangkutan, akan di cover penuh oleh BPJS, kami akan membantu itu. Dan tentunya kalau ada kesulitan, dalam hal ini Polres Karawang siap untuk membantu pihak keluarga agar yang bersangkutan mendapatkan rehabilitasi di RSJ Bogor,” pungkasnya. (adv)