Hiburan
Penyebar Video Syur Mirip Nagita Slavina Dilaporkan ke Polisi
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Penyebar video syur berdurasi 61 detik mirip Nagita Slavina dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI). Ketua Umum KPI Pitra Romadoni mengaku sudah diperiksa atas laporannya.
Dalam pemanggilan itu, Pitra mengaku mendapat 14 pertanyaan dari penyidik. Salah satunya adalah pertanyaan kapan video itu mulai viral.
“Ranah kami hari ini kami menemukan bukti pornografi, kami meminta polisi untuk diproses dan pelaku ini kami minta agar ditangkap secepatnya,” ujar Pitra Romadoni di Polres Metro Jakarta Pusat seperti dilansir dari Detikcom, Senin (17/1/2022).
Pitra mengakui jika ia mengetahui video itu sejak 13 Januari 2022 lalu. Selain itu ia pun menyebutkan jika tindakan yang dilakukan sang pelaku sungguh jahat.
“Kita baru mengetahui video tersebut pada 13 januari 2022, setelah kita flashback pada 7 januari sudah beredar, jadi orang yang membuat dan menyebarkan video 61 detik itu adalah orang jahat. Kenapa saya bilang orang jahat, karena dengan dia mengupload dan menyebarkan video tersebut banyak orang yang tersakiti baik dari masyarakat dan orang yang dikaitkan dalam video tersebut,” paparnya.
Namun disinggung akun media sosial yang menyebarkan video syur itu, Pitra enggan mengungkapkan akun tersebut. Namun dia berharap agar polisi dapat menemukan.
“Nanti biar Kasatreskrim aja. Biar polisi yg menjawab, Itu jadi kewenangan pihak kepolisian, saya tidak bisa menjawab terlalu dini karena itu bukanlah ranah kita. Ranah kita hari ini kita menemukan bukti pornografi, kita meminta polisi untuk diproses dan pelaku ini kami minta agar ditangkap secepatnya, karena ini jahat banget,” ungkapnya.
“Kami putuskan untuk mengungkapkan kebenaran, siapa yang meng-upload ini, siapa yang membuat ini, dan menyebarkan ini, apakah foto dan video itu editan, rekayasa atau asli, makanya perlu ada pelaporan,” pungkas Pitra.
Sebelumnya Adapun Pitra Romadoni melaporkan akun media sosial terduga penyebar video itu ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 13 Januari 2022. Laporan itu dengan nomor LP/B/100.1/2002/SPKT/RESORT JAKPUS/PMJ. Pelaku diancam de ban Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentan Pornografi. Pasal 6 dan 8 Undang-Undang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE. (*)
Sumber: Detikcom


You may like

Nagita Slavina Melahirkan Anak Kedua

Polisi Tangkap Pemeran Perempuan Video Syur yang Viral di Garut

Rafathar Bagikan 1.000 Tablet PC untuk Siswa Kurang Mampu

Raffi Ahmad Takut Hal Ini Usai Terpapar Covid-19

Soal Ikon-Duta PON XX, Raffi Ahmad Jawab Kritik Arie Kriting

Nagita Slavina Jadi Duta PON, Arie Kriting: Seharusnya Perempuan Papua
Pos-pos Terbaru
- Polres Karawang Tangkap Ayah Tiri Pelaku Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur
- Muspika Kecamatan Pedes Karawang Gelar Minggon Rutin, Bahas Kebersihan Sampah
- Bupati Ngantor Pakai Mobil Listrik, Sekda Pakai Motor
- Atlet Karawang Terancam Gagal Tanding Di Malaysia, Pelatih Angkat Bicara
- Bupati Pastikan P3K Tidak Dikurangi





