Connect with us

Regional

Pengusaha Nekat Eksploitasi Tanah Merah di Citapen, Kecamatan Sukatani, Purwakarta

Published

on

PURWAKARTA – Meski sudah ada larangan aktivitas penambangan (galian,red) tanah tanpa ijin namun aksi nekat dilakukan oleh pengusaha galian tanah merah di kampung Citapen, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Purwakarta.

Ditengarai, aksi yang dilancarkan pengusaha galian ini dengan modus seolah-olah mengajukan ijin untuk pembangunan perumahan tapi di lapangan malah terjadi transaksi penjualan tanah merah.

Aksi nekat merusak lingkungan dengan cara mengeksploitasi tanah merah di sekitar lokasi kawasan industri ditengarai dilakukan tanpa mengantongi ijin (IUP) dan lain-lainnya.

Ketua Pusat Pengkaji Pembangunan Purwakarta (KP4) Budi Pratama ketika dihubungi, Senin (23/10/2023) menyesalkan tindakan pengusaha galian yang tetap nekat mengekploitasi tanah merah yang beresiko merusak lingkungan.

Menurutnya, Pemkab Purwakarta saat ini tidak akan mentolerir aktivitas penambangan ilegal. Pasalnya, Penjabat Bupati Purwakarta sangat peduli dengan lingkungan yang ditandai dengan tidak dikeluarkannya ijin bagi kegiatan penambangan pasir maupun tanah merah.

Pihaknya menyarankan Penjabat Bupati Purwakarta Benni Irwan untuk bersikap tegas terhadap para penambang liar yang seenaknya merusak lingkungan.

Kegiatan penambangan tanah merah di Citapen itu sudah berlangsung beberapa Minggu belakangan ini. Setiap hari kurang lebih 30 sampai 40 armada datang ke lokasi penambangan.

“Kami hanya dipercaya oleh pemodal untuk menjual tanah merah di Citapen, sedangkan urusan ‘koordinasi’ dan mendatangkan alat berat itu tanggung jawab pemodal,” kata sebuah sumber.

Sementara itu, Kepala Desa Sukajaya Nirwan ketika dihubungi mengatakan pihaknya tidak pernah memberikan ijin penambangan tanah merah di wilayahnya.

“Memang sebelumnya, pihaknya kedatangan orang yang mengajukan ijin penambangan di tanah milik PT Mandala tersebut namun pihak desa tidak melarang ataupun memberikan ijin,” kata Nirwan.

Menjawab pertanyaan, Nirwan mengatakan bahwa pihaknya hanya mengijinkan pembangunan perumahan tapi bukan di tanah milik PT Mandala.

Sampai berita ini dibuat, baik pihak penambang tanah merah sulit dihubungi. (Taufik Ilyas)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement