Regional
Pengusaha Nekat Eksploitasi Tanah Merah di Citapen, Kecamatan Sukatani, Purwakarta
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
PURWAKARTA – Meski sudah ada larangan aktivitas penambangan (galian,red) tanah tanpa ijin namun aksi nekat dilakukan oleh pengusaha galian tanah merah di kampung Citapen, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Purwakarta.
Ditengarai, aksi yang dilancarkan pengusaha galian ini dengan modus seolah-olah mengajukan ijin untuk pembangunan perumahan tapi di lapangan malah terjadi transaksi penjualan tanah merah.
Aksi nekat merusak lingkungan dengan cara mengeksploitasi tanah merah di sekitar lokasi kawasan industri ditengarai dilakukan tanpa mengantongi ijin (IUP) dan lain-lainnya.
Ketua Pusat Pengkaji Pembangunan Purwakarta (KP4) Budi Pratama ketika dihubungi, Senin (23/10/2023) menyesalkan tindakan pengusaha galian yang tetap nekat mengekploitasi tanah merah yang beresiko merusak lingkungan.
Menurutnya, Pemkab Purwakarta saat ini tidak akan mentolerir aktivitas penambangan ilegal. Pasalnya, Penjabat Bupati Purwakarta sangat peduli dengan lingkungan yang ditandai dengan tidak dikeluarkannya ijin bagi kegiatan penambangan pasir maupun tanah merah.
Pihaknya menyarankan Penjabat Bupati Purwakarta Benni Irwan untuk bersikap tegas terhadap para penambang liar yang seenaknya merusak lingkungan.
Kegiatan penambangan tanah merah di Citapen itu sudah berlangsung beberapa Minggu belakangan ini. Setiap hari kurang lebih 30 sampai 40 armada datang ke lokasi penambangan.
“Kami hanya dipercaya oleh pemodal untuk menjual tanah merah di Citapen, sedangkan urusan ‘koordinasi’ dan mendatangkan alat berat itu tanggung jawab pemodal,” kata sebuah sumber.
Sementara itu, Kepala Desa Sukajaya Nirwan ketika dihubungi mengatakan pihaknya tidak pernah memberikan ijin penambangan tanah merah di wilayahnya.
“Memang sebelumnya, pihaknya kedatangan orang yang mengajukan ijin penambangan di tanah milik PT Mandala tersebut namun pihak desa tidak melarang ataupun memberikan ijin,” kata Nirwan.
Menjawab pertanyaan, Nirwan mengatakan bahwa pihaknya hanya mengijinkan pembangunan perumahan tapi bukan di tanah milik PT Mandala.
Sampai berita ini dibuat, baik pihak penambang tanah merah sulit dihubungi. (Taufik Ilyas)


You may like

Kapolres Karawang Hadiri Haul ke-4 Hj. Dadah Hamidah, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Bersama

Imigrasi Karawang Gelar Layanan Pasporia di Akhir Pekan, Urus Paspor Cuma 15 Menit!

Polres Karawang Ringkus Seorang IRT Pengedar Sabu di Cikampek, Sita Timbangan Digital dan Ponsel Transaksi

Terancam Hukuman Berat, Ayah di Karawang Tega Setubuhi Anak Kandung di Bawah Ancaman

SUKSES KAWAL KUNKER PRESIDEN PRABOWO DI KM 57, KAPOLRES KARAWANG APRESIASI SINERGITAS TNI-POLRI

Tetap Solid Selama 31 Tahun, Blunt_id Kenalkan Single “Manusia Spek Bidadari”
Pos-pos Terbaru
- Kapolres Karawang Hadiri Haul ke-4 Hj. Dadah Hamidah, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Bersama
- Imigrasi Karawang Gelar Layanan Pasporia di Akhir Pekan, Urus Paspor Cuma 15 Menit!
- Polres Karawang Ringkus Seorang IRT Pengedar Sabu di Cikampek, Sita Timbangan Digital dan Ponsel Transaksi
- Terancam Hukuman Berat, Ayah di Karawang Tega Setubuhi Anak Kandung di Bawah Ancaman
- SUKSES KAWAL KUNKER PRESIDEN PRABOWO DI KM 57, KAPOLRES KARAWANG APRESIASI SINERGITAS TNI-POLRI






