Regional
Pengedar Narkoba di Indramayu Ditangkap Polisi, Sabu Diperoleh Dari Napi Lapas
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – SW (30), tersangka pengendar narkoba berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Indramayu.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, pengungkapan kasus dan penangkapan tersangka SW berawal dari Informasi tentang pengedar narkotika jenis sabu berinisial SW. Atas informasi itu, polisi melakukan penyelidikan.
“Kemudian petugas kami menangkap SW pada Kamis (8/6/2023) sekitar pukul 17.30 WIB di rumahnya Desa Sumbermulya, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu,” kata Fahri, Jumat (16/6/2023).
Fahri mengatakan, berdasarkan keterangan SW, sabu diperoleh dari seseorang berinisial A, warga Desa Lempuyang, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.
“Setelah dilakukan pengembangan, diperoleh informasi A saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Indramayu atas kasus narkotika. Bahkan A mengendalikan tersangka SW dalam mengedarkan sabu di Indramayu.” ujarnya.
Fahri mengatakan, untuk mengembangkan kasus tersebut, petugas Satres Narkoba Polres Indramayu bekerja sama dengan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Indramayu.
Dari hasil pemeriksaan, A mengaku narkoba itu didapat dengan cara memesan kepada E, warga Jakarta melalui telepon.
“E ini mengirimkan foto maps atau peta di mana sabu tersebut diletakan. Kemudian A menyuruh tersangka SW untuk mengambil sabu tersebut untuk diedarkan sesuai petunjuk saudara A,” ucapnya.
Dari tangan SW, polisi menyita barang bukti 100,46 gram sabu, 5 plastik klip bening, 1 sedotan warna merah, uang tunai Rp 150.000, 1 unit timbangan digital, dan handphone.
Akibat perbuatannya, tersangka SW dijerat Pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (*)

You may like

Menyala! Sekda Karawang Dipercaya Bicara Transformasi Layanan Publik di Forum Jakarta Smart City

Pemerintah Pusat dan Daerah Gelar Rakor Mitigasi Bencana di Karawang

Ajak Warga Karawang Pelunasan PBB-P2 Sebelum 30 September, Bapenda Beberkan Manfaatnya

Trailer Menabrak Pohon di Jalan Raya Badami, Sopir Dilarikan ke RSUD Karawang

Satlantas Polresta Karawang Atur Lalu Lintas Guna Cegah Kemacetan Lalu Lintas di Ruas Jalan Raya Utama

Kapolresta Karawang Resmikan Warung Ojol, Wujud Kepedulian dan Kedekatan dengan Pengemudi Ojek Online
Pos-pos Terbaru
- Benahi Ekosistem Otomotif Sumsel, Fariz Montesz Gandeng Arief Purnomo Maju Bursa Ketua IMI Sumsel
- Menyala! Sekda Karawang Dipercaya Bicara Transformasi Layanan Publik di Forum Jakarta Smart City
- Pemerintah Pusat dan Daerah Gelar Rakor Mitigasi Bencana di Karawang
- Ajak Warga Karawang Pelunasan PBB-P2 Sebelum 30 September, Bapenda Beberkan Manfaatnya
- Trailer Menabrak Pohon di Jalan Raya Badami, Sopir Dilarikan ke RSUD Karawang







