Connect with us

Regional

Pengedar Narkoba di Indramayu Ditangkap Polisi, Sabu Diperoleh Dari Napi Lapas

Published

on

INFOKA.ID – SW (30), tersangka pengendar narkoba berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, pengungkapan kasus dan penangkapan tersangka SW berawal dari Informasi tentang pengedar narkotika jenis sabu berinisial SW. Atas informasi itu, polisi melakukan penyelidikan.

“Kemudian petugas kami menangkap SW pada Kamis (8/6/2023) sekitar pukul 17.30 WIB di rumahnya Desa Sumbermulya, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu,” kata Fahri, Jumat (16/6/2023).

Fahri mengatakan, berdasarkan keterangan SW, sabu diperoleh dari seseorang berinisial A, warga Desa Lempuyang, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.

“Setelah dilakukan pengembangan, diperoleh informasi A saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Indramayu atas kasus narkotika. Bahkan A mengendalikan tersangka SW dalam mengedarkan sabu di Indramayu.” ujarnya.

Fahri mengatakan, untuk mengembangkan kasus tersebut, petugas Satres Narkoba Polres Indramayu bekerja sama dengan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Indramayu.

Dari hasil pemeriksaan, A mengaku narkoba itu didapat dengan cara memesan kepada E, warga Jakarta melalui telepon.

“E ini mengirimkan foto maps atau peta di mana sabu tersebut diletakan. Kemudian A menyuruh tersangka SW untuk mengambil sabu tersebut untuk diedarkan sesuai petunjuk saudara A,” ucapnya.

Dari tangan SW, polisi menyita barang bukti 100,46 gram sabu, 5 plastik klip bening, 1 sedotan warna merah, uang tunai Rp 150.000, 1 unit timbangan digital, dan handphone.

Akibat perbuatannya, tersangka SW dijerat Pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement