Connect with us

Regional

Pengamat: Rotasi Mutasi Jabatan di Pemkab Karawang Bagian Penataan Birokrasi

Published

on

KARAWANG – Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh kembali melakukan mutasi dan rotasi jabatan pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Senin (5/1/2026).

Sebanyak 63 pejabat dilantik dan dipindahkan dalam mutasi kali ini, yang terdiri atas 26 pejabat administrator, 35 pejabat pengawas, satu kepala pengawas, dan satu kepala puskesmas.

Sebelumnya, pada Rabu (31/12/2025), Bupati Karawang juga telah melakukan mutasi dan rotasi besar-besaran terhadap aparatur sipil negara (ASN), meliputi tujuh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 83 pejabat administrator, 121 pejabat pengawas, lima kepala puskesmas, serta 46 ASN yang memperoleh kenaikan jabatan fungsional.

Selain mutasi dan rotasi, Bupati Aep melakukan merger, perampingan organisasi, serta penambahan beban kerja pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Kebijakan tersebut berdampak pada penghapusan sejumlah jabatan strategis dan penyesuaian struktur kelembagaan di beberapa dinas.

Beberapa perubahan nomenklatur OPD antara lain Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah; Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga; serta Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Selain itu, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah digabung menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menjadi Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan.

Seiring kebijakan tersebut, beredar kabar sebagian ASN merasa keberatan dan menilai kebijakan mutasi dan restrukturisasi yang dilakukan dinilai cukup keras.

Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, SH. MH. menilai, kebijakan mutasi dan rotasi jabatan tersebut merupakan bagian dari upaya Bupati Karawang merealisasikan janji politiknya untuk membangun birokrasi yang sehat, efektif, efisien, dan akuntabel.

Menurut Asep, langkah tersebut diperlukan agar pelaksanaan program pembangunan di setiap OPD berjalan lebih cepat dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Asep yang akrab disapa Askun itu menyatakan dukungannya terhadap rencana evaluasi kinerja pejabat setiap enam bulan sekali, yang disertai pemberian penghargaan dan sanksi berdasarkan kinerja.

“Pernyataan inilah (Evkin) yang saya tunggu-tunggu dari Bupati. Hal ini harus dilakukan, demi menciptakan birokrasi yang profesional dan proporsional,” ujar Askun, Senin (5/1/2026).

Ia menilai sejumlah program pembangunan yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Karawang mulai menunjukkan hasil, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga program bantuan langsung kepada masyarakat.

“Tapi demikian, Bupati Aep bukan-lah Sangkuriang yang hari ini kerja besok harus jadi, semuanya juga butuh waktu. Namun demikian tentu harus didukung oleh kinerja para pejabatnya yang bisa gerak cepat,” kata Askun.

Di sisi lain, Askun juga meminta agar kinerja pengadaan barang dan jasa (Barjas) turut dievaluasi, terutama terkait keberadaan tenaga ahli dan konsultan, serta sejumlah pekerjaan yang tidak selesai sesuai kalender kerja.

“Saya minta Bupati Aep juga evaluasi kinerja Barjas. Rotasi dan mutasi saja bagi mereka (pejabat) yang kerjanya masih lelet. Pertama, masih ada beberapa pekerjaan yang lewat tahun. Kedua, pekerjaan-pekerjaan mega project masih didomniasi pengusaha dari luar Karawang, dari mulai Sulawesi hingga Bandung. Sementara pengusaha asli Karawang hanya kebagian mengerjakan proyek-proyek kecil,” paparnya.

“Insya Allah, Bupati Aep setuju dengan masukan ini. Karena membangun birokrasi yang sehat, profesional dan akuntabel memang sedang dilakukan beliau. Terakhir saya sampaikan, kebijakan rotasi dan mutasi Bupati Aep itu kejam. Tetapi itu hanya kata ASN pemalas saja,” tutup Askun. (rls)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement