Connect with us

Regional

Penerapan Ganjil Genap di Tol Karawang Dibatalkan

Published

on

INFOKA.ID – Pemberlakuan aturan ganjil genap di Kabupaten Karawang batal diterapkan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Hal itu disampaikan Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono pada Selasa (21/12/2021).

“Saya tekankan tidak ada ganjil genap. Jadi kami tekankan untuk masyarakat Karawang di Karawang tidak ada ganjil genap semua kendaraan boleh melintas,” ujar Aldi di Kantor Bupati Karawang, Selasa (21/12/2021).

Ia mengatakan pembatalan ini sesuai rapat terbatas pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan yang tertuang dalam Surat edaran nomor 109 Tahun 2021.

Meski begitu Polres Karawang dan Dinas Perhubungan Karawang, Jawa Barat tetap akan melakukan pemeriksaan mobilitas warga yang menggunakan kendaraan, guna menekan penyebaran covid-19.

“Jika ada yang belum divaksinasi akan divaksinasi,” ucapnya.

Sebelumnya, kebijakan ganjil genap awalnya akan diterapkan di pintu tol Karawang Barat dan Karawang Timur pada 23 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement