Connect with us

Regional

Pendopo Wali Kota Banjar Diduga Dibakar Oleh Orang Tak Dikenal

Published

on

INFOKA.ID – Pendopo Wali Kota Banjar, Jawa Barat mengalami kebakaran. Diduga dibakar orang tak dikenal.

Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Jumat (21/10/2022) pagi sekitar pukul 03:00 WIB.

Berdasarkan pantauan, terlihat yang terbakar adalah mimbar dan partisi yang terbuat dari kayu. Nampak juga plafon yang menghitam nyaris terbakar sebelum api berhasil dipadamkan.

Kadis SatPol PP Kota Banjar, Eddy Nurjaman mengatakan, kebakaran di Pendopo Wali Kota Banjar diduga akibat dibakar orang tak dikenal.

“(Dibakar) dari kursi yang ada di Pendopo kemudian kemudian merambat ke bagian mebel-mebel lainnya. Jadi, bukan dari bangunan pendopo tapi awalnya dari kursi dulu,” ujar Eddy saat dihubungi Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Jum’at (21/10/2022) pagi.

Namun, ia bersyukur api sudah keburu ditangani oleh petugas dan tim pemadam kebakaran di Kota Banjar.

“Yang kebakar, kursi sama sketsel (benda hasil kerajinan tangan) dan api agak sedikit keatas tapi api tidak sampai ke atap bangunan,” katanya.

Pihak kepolisian dari Satreskrim Tim Inafis Polres Banjar tengah melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP).

Namun ada dugaan penyebabnya dibakar orang tak dikenal. Saat ini pihak kepolisian Polres Banjar tengah melakukan penyelidikan.

“Nanti kita buktikan penyebabnya karena masih olah TKP. Ya ada barang bukti, semoga jadi titik terang. Ditemukan ada korek api tradisional yang dari kayu itu berceceran ada juga yang masih di wadahnya. Ada juga ditemukan sepatu yang terbakar,” ungkapnya.

Menurut Ade berdasarkan laporan dari petugas Satpol PP yang piket, di saat mulai muncul api ada seseorang loncat dari pagar keluar dari pendopo. Petugas Satpol PP pun mencoba mengejar seseorang yang tidak dikenal itu.

“Namun api mulai membesar, petugas Satpol PP pun konsentrasi memadamkan api,” ucapnya.

Akibat kejadian ini, kerugian ditaksir mencapai Rp 40 juta untuk kursi dan mebeler lainnya yang terbakar. Sedangkan untuk plafon pendopo yang juga terdampak harus dihitung oleh PUPR. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement