Connect with us

Regional

Penambangan Tanah Merah Ilegal Terjadi di Desa Cijunti Purwakarta?

Published

on

PURWAKARTA – Meski Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika melarang adanya aktivitas penambangan (galian,red) tanah tanpa ijin namun aksi nekat dilakukan oleh pengusaha galian tanah merah di Desa Cijunti, Kecamatan Campaka Purwakarta.

Kegiatan eksploitasi tanah merah itu diperuntukan untuk pemadatan tanah di lahan seluas 17 hektar milik PT Swiss Green Indonesia sebagai tempat pembudidayaan sejumlah komoditi buah-buahan pilihan.

Aksi nekat merusak lingkungan dengan cara mengeksploitasi tanah merah di sekitar lokasi perusahaan ditengarai dilukakan tanpa mengantongi ijin (IUP) dan lain-lainnya.

Ketua Pusat Pengkaji Pembangunan Purwakarta (KP4) Budi Pratama ketika dihubungi, Sabtu (26/8/2023) menyesalkan tindakan pengusaha galian yang tetap nekat mengekploitasi tanah merah yang beresiko merusak lingkungan.

Menurutnya, Bupati Purwakarta saat ini tidak akan mentolerir aktivitas penambangan ilegal. Pasalnya, Bupati Anne sangat peduli dengan lingkungan yang ditandai dengan tidak dikeluarkannya ijin bagi kegiatan penambangan pasir maupun tanah merah.

Pihaknya menyarankan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika untuk bersikap tegas terhadap para penambang liar yang seenaknya merusak lingkungan.

Sampai berita ini dibuat, baik pihak penambang tanah merah maupun pihak perusahaan sulit dihubungi. (Taufik Ilyas)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement