Connect with us

Regional

Pemuda di Cirebon Ditangkap Polisi Karena Edarkan Obat Terlarang ke Pelajar

Published

on

Satres Narkoba Polresta Cirebon menangkap ET (21) dengan barang bukti 906 butir obat terlarang. ET ditangkap karena diduga mengedarkan obat terlarang tersebut ke kalangan pelajar.

Kasatres Narkoba Polresta Cirebon Kompol Danu Raditya Atmaja mengatakan, penangkapan terhadap ET berawal dari petugas menerima pengaduan dari masyarakat sekitar terkait jual beli obat terlarang yang melibatkan pelajar.

Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan. Hasilnya, didapatkan fakta tersangak ET mengedarkan obat terlarang.

“Petugas lalu menangkap ET saat hendak melakukan transaksi dengan pemesan di wilayah Losari, Kabupaten Cirebon,” kata Danu, Jumat (26/8/2022).

Ia mengatakan, barang bukti 906 butir obat terlarang yang disita dari tangan tersangka ET, merek Tramadol dan Trihexyphenidyl atau Trihex.

Modus tersangka mengedarkan obat terlarang itu dengan sistem cash on delivery (COD) dengan para pemesan.

“Pengungkapan ini merupakan wujud kepedulian kepolisian dalam mencegah penyebaran narkotika di wilayah hukum Polresta Cirebon,” ujarnya.

Modus tersangka mengedarkan obat terlarang itu dengan sistem cash on delivery (COD) dengan para pemesan.

“Pengungkapan ini merupakan wujud kepedulian kepolisian dalam mencegah penyebaran narkotika di wilayah hukum Polresta Cirebon,” ujarnya. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement